Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar membenarkan penangkapan itu terjadi sekitar pukul 08.30. Pada saat penggeledahan, KR sempat merusak handphone (HP) Realme. Diduga ia ingin menghilangkan barang bukti (barbuk) agar transaksinya tidak diketahui.
“Iya benar. Kita menangkap pengedar pil dobel L. Tersangka sempat melakukan perlawanan. Mencoba meremas pil dan menghapus isi chatt WhatsApp di HP-nya,” ujar Anwar saat dikonfirmasi (29/8).
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 31 butir pil dobel L di klip plastik dan satu HP Realme C2 yang rusak dan mati. Sebelumnya, menurut Anwar, pihaknya telah menangkap pria inisial MA, 23, di wilayah yang sama. Saat diinterogasi, MA mengaku, mendapatkan pil koplo dari KR. “MA mengaku obat itu didapat dari temannya,” imbuh Anwar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan orang yang disebut oleh MA dan membekuknya di rumah. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan untuk proses penyidikan.(c1/ndr) Editor : Anwar Bahar Basalamah