Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lawan Polisi, Pengguna Pil Koplo Rusak Barbuk

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:43 WIB
NEKAT: Petugas Polsek Plemahan telah mengamankan KR, tersangka penyalahguna pil dobel L illegal di mapolsek. (Humas polsek plemahan)
NEKAT: Petugas Polsek Plemahan telah mengamankan KR, tersangka penyalahguna pil dobel L illegal di mapolsek. (Humas polsek plemahan)
PLEMAHAN, JP Radar Kediri– Unit Reskrim Polsek Plemahan membekuk KR, 23, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan di rumahnya, Kamis (25/8). Ini hasil tindak lanjut setelah menerima laporan warga soal peredaran obat keras ilegal.

Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar membenarkan penangkapan itu terjadi sekitar pukul 08.30. Pada saat penggeledahan, KR sempat merusak handphone (HP) Realme. Diduga ia ingin menghilangkan barang bukti (barbuk) agar transaksinya tidak diketahui.

“Iya benar. Kita menangkap pengedar pil dobel L. Tersangka sempat melakukan perlawanan. Mencoba meremas pil dan menghapus isi chatt WhatsApp di HP-nya,” ujar Anwar saat dikonfirmasi (29/8).

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 31 butir pil dobel L di klip plastik dan satu HP Realme C2 yang rusak dan mati. Sebelumnya, menurut Anwar, pihaknya telah menangkap pria inisial MA, 23, di wilayah yang sama. Saat diinterogasi, MA mengaku, mendapatkan pil koplo dari KR. “MA mengaku obat itu didapat dari temannya,” imbuh Anwar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan orang yang disebut oleh MA dan membekuknya di rumah. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan untuk proses penyidikan.(c1/ndr) Editor : Anwar Bahar Basalamah
#seputar kediri raya #radar kediri #seputar kediri #kediri #harmoni kediri #kecamatan plemahan #info kediri raya #polsek plemahan #info kediri #kediri raya #sabu sabu #desa sukoharjo #berita kediri hari ini #berita kediri #update kediri #kediri news