Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga asal Ringinrejo Jalani Sidang Perdana karena Pukul Tetangga  

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:45 WIB
TERDAKWA: Bagus Sadewa mengikuti persidangan pertamanya melalui layar monitor di ruang Kartika PN Kabupaten Kediri kemarin. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
TERDAKWA: Bagus Sadewa mengikuti persidangan pertamanya melalui layar monitor di ruang Kartika PN Kabupaten Kediri kemarin. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
NGASEM, JP Radar Kediri– Bagus Sadewa, 28, warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dia didakwa menganiaya Senen, tetangganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto mengenakan pasal 351 ayat (2) dan (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka robek pada hidung kurang lebih setengah sentimeter,” jelas Tomy yang diwakili Moch. Iskandar saat sidang di ruang Kartika kemarin.

Dari hasil visum 27 April 2022 di RS Surya Melati, Senen juga luka di telinga kiri dan dua giginya lepas akibat benda tumpul. Kejadian pemukulan terjadi pada 27 April sekitar pukul 20.00. Saat itu, Bagus mendatangi rumah Acik, anak Senen, di Dawung. Dia bersama Riwi menanyakan keberadaan Acik pada Senen di teras. “Senen berkata Acik tidak ada di rumah. Sedang ada di toko,” ungkap Iskandar.

Kemudian terjadi cekcok antara Senen dengan Bagus. Laki-laki kelahiran 1993 ini mengarahkan perutnya dengan keras ke dada Senen. Ketika Senen hendak berdiri dan memukul, tetapi tidak kena. Bagus langsung memiting leher Senen dan memukulnya menggunakan tangan kanan mengenai pelipis kiri hingga terjatuh.

“Bagaimana terdakwa dengan dakwaan jaksa, apa yang ada disampaikan?” tanya Mohamad Rifa Rizah, hakim yang memimpin persidangan. Menjawab pertanyaan tersebut, pekerja swasta ini mengatakan memukul karena telah dipukul dan ditendang terlebih dahulu.

Karena JPU belum dapat mendatangkan saksi, sidang ditunda. Sidang dengan agenda keterangan saksi akan kembali dibuka pada Selasa depan (9/8). Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #berita terkini #hukum #kediri #info kediri #kecamatan ringinrejo #sidang penganiayaan #persidangan #info terkini #pengadilan negeri #kasus penganiayaan #berita kediri #kriminal #sidang #desa dawung