Satu tiga saksi itu adalah Edi Supraptono, karyawan PG Lestari. “Yang saya tahu pada 4 April ini Didik ditangkap satpam. Kemudian dibawa ke Polsek Purwoasri,” jelasnya ketika sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.
Di hadapan majelis hakim, saksi dari Ngronggot, Nganjuk ini mengatakan, besi yang hilang itu dari fondasi gudang penyimpanan sisa penggilingan tebu. Edi mengetahui saat inventarisasi gedung. Barang yang hilang adalah besi penyangga hingga atap seng. “Barang yang diambil ini dari sebelah gudang yang terbakar, sampai roboh karena besi dipotong,” ungkapnya.
Tak hanya menyebabkan bangunan ambruk, pabrik gula pun merugi Rp 57.350.000. Besi dijual kepada Taman, pencari barang bekas. Sebagai penadah barang curian, Taman juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Menurut saksi, Didik merupakan pekerja yang digaji perusahaannya. Tugasnya menjaga batas-batas lahan dan merawat bangunan. Seperti diketahui, pada 4 April 2022 diduga Didik dan Taman mengambil tiang penyangga bangunan atap gudang sisi utara bagian timur. Panjangnya sekitar 4 meter. Rinciannya, dua besi dudukan tiang bagian atas dan bawah. Besi H penyangga talang air gudang sebelah utara bagian timur sepanjang sekitar 15 meter dan satu besi yang merupakan dudukan besi H tiang penyangga bangunan atap gudang sebelah utara bagian timur. Besi plat rangka atap gudang sebelah utara bagian timur dengan panjang kurang delapan meter. Editor : Anwar Bahar Basalamah