Di bak truk itu ada tangki kapasitas 8.000 liter berisi solar subsidi 2.912 liter senilai Rp 15 juta. Kemudian, dua terdakwa menjual lagi ke perusahaan industri. Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Iskandar juga mengenakan sanksi denda Rp 20 juta.
“Jika tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya dalam persidangan di PN Kabupaten Kediri kemarin.
Fakta sidang menyebut, kasus ini terjadi 4 Februari 2021 di SPBU Nyawangan. Petugas Unit III Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengintai di sana curiga truk bercat kuning mengisi solar cukup lama, pukul 10.00 hingga 13.30.
Setelah itu, truk berhenti di halaman rumah Suwito di Dusun Tejo, Desa Nyawangan. Solar dari SPBU kemudian dijual lagi ke Damen, karyawan PT Teladan Makmur Jaya (TMJ), Rp 6.400 per liter. Padahal harga BBM bersubsidi ini di SPBU Rp 5.150 per liter.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” papar Iskandar.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan pertimbangan hukumnya. Hal yang memberatkan, perbuatan Tohari dan Suwito meresahkan masyarakat dan merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi.
Sedangkan yang meringankan, keduanya bersikap sopan, menyesal, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum. “Bagaimana terdakwa dengan tuntutan jaksa, apa ada yang disampaikan?” tanya Rudita Setya Hermawan, hakim yang memimpin sidang.
Suwito dan Tohari mengatakan menerima. Sidang hari itu pun ditunda. Hakim akan membuka kembali pada Selasa (5/7) dengan agenda putusan. Editor : Anwar Bahar Basalamah