SIDOARJO, JP Radar Kediri–Sidang kasus korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) dengan terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri, dipastikan terus berlanjut. Hal itu setelah dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin, majelis hakim PN Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa. Sidang pun dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang berlangsung secara hybrid. Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang bersama majelis hakim di PN Tipikor Surabaya. Sedangkan Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri mengikuti sidang dari tahanan Polres Kediri Kota.
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta membacakan poin-poin putusan sela secara bergantian. “Ke satu, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Ketut yang memimpin sidang di ruang Cakra.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, menurut Ketut JPU bisa melakukan pembuktian dakwaan di persidangan. Sedangkan penasihat hukum Kutut dan Roro bisa mengajukan pembelaan klien masing-masing selama proses sidang.
Dikatakan Ketut, pascapenolakan eksepsi penasihat hukum terdakwa, sidang akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Didampingi hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani, Ketut langsung menanyakan kesanggupan JPU untuk menghadirkan saksi di persidangan.
Di depan majelis hakim, JPU Iqbal Jawari meminta waktu seminggu untuk bisa menghadirkan saksi. “Sidang dilanjutkan Selasa depan (21/6) dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandas Ketut menutup sidang sembari meminta JPU menghadirkan saksi yang sama untuk Kutut dan Roro agar sidang bisa digabung.
Seperti diberitakan, dalam eksepsi Nurbaedah, Penasihat Hukum Triyono Kutut Purwanto membantah kliennya melakukan pemaksaan kepada tiga pemasok BPNT. Menurut Nurbaedah, Kutut yang juga mantan kepala dinas sosial itu sangat pasif di kasus tersebut.
Dia juga membantah kliennya menerima uang total Rp 1 miliar dari pemasok. Nurbaedah pun beranggapan dakwaan primer, subsider, kedua dan ketiga tidak sesuai dengan format dan material. “Dakwaan JPU itu tidak layak,” tegasnya sembari meminta majelis hakim membatalkan kasus korupsi BPNT.
Hal senada diungkapkan Penasihat Hukum Sri Dewi Roro Sawitri, Ari Pirwanto Yudono. Dia juga menyebut dakwaan JPU tidak sesuai dengan tindakan kliennya. Dia juga menilai tiga pemasok BPNT seharusnya tidak menjadi korban. “Korban seharusnya masyarakat yang tidak menerima bansos. Tiga supplier yang memberi uang ini bisa dianggap gratifikasi,” sesalnya.
Sementara itu, menanggapi putusan sela yang menolak eksepsi penasihat hukum kemarin, Nurbaedah menyebut hal itu bukanlah akhir. “Akan kami ikut persidangan mulai pemeriksaan saksi sampai pemeriksaan pokok,” tegasnya siap membela kliennya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sudah membeber peran Kutut dan Roro dalam penyaluran BPNT 2020-2021. Sejak Juni 2020 hingga September 2021, Kutut dan Roro diduga telah menerima fee BPNT senilai total Rp 1,5 miliar. Masing-masing Rp 1 miliar diterima Kutut dan sekitar Rp 500 juta diterima Roro.
Uang miliaran rupiah itu diserahkan oleh tiga pemasok BPNT. Yaitu UD Lingga Jaya, UD Barokah, dan UD Guna Karya. Jika tiga rekanan tidak menyetor fee, mereka tidak akan direkomendasikan kembali menjadi pemasok pada tahun depan.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali yang dikonfirmasi tentang agenda pemeriksaan saksi minggu depan mengatakan, seksi pidana khusus belum membahas hal tersebut. “Baru akan kami rapatkan besok (hari ini, Red) atau lusa (besok, Red),” tutur Nur Ngali sembari menyebut timnya akan segera melayangkan surat panggilan kepada saksi yang ditunjuk.
Editor : Anwar Bahar Basalamah