KABUPATEN, JP Radar Kediri– Satlantas Polres Kediri menyita 153 kendaraan hasil razia balap liar dan motor knalpot brong. Itu selama empat hari operasi di Simpang Lima Gumul (SLG), Kunjang, dan Kepung. “Razia balap liar dan knalpot brong ini selain malam Minggu juga dilakukan setiap hari,” terang Kasatlantas AKP Firdaus Canggih Pamungkas melalui Kanit Turjawali Iptu Rudi Darmawan kemarin.
Menurutnya, penindakan dengan sanksi denda. Kendaraan berknalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya pidana kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Rudi menyebut, pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana ringan. Sehingga tidak dilakukan penahanan. “Sanksinya membayar denda di pengadilan,” ujarnya.
Pada Minggu lalu (23/3) sekitar pukul 15.00, tim gabungan satlantas, sabhara dan Polsek Kepung menyita 53 motor di wisata Waduk Siman. Razia ini menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan knalpot brong. "Sasaran razia ini motor tak sesuai standar. Terutama yang pakai knalpot brong," terang Kapolsek Kepung Iptu Sarwo Edy.
Pemotor yang berknalpot brong diperintahkan keluar dari lokasi waduk. Kemudian, diberi surat tilang. Motornya diamankan ke Satlantas Polres Kediri. Diangkut truk. (ara/ndr)
Editor : adi nugroho