Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya yang Menjerat Samsul Ashar Dihentikan

adi nugroho • Senin, 14 Maret 2022 | 18:53 WIB
kasus-korupsi-jembatan-brawijaya-yang-menjerat-samsul-ashar-dihentikan
kasus-korupsi-jembatan-brawijaya-yang-menjerat-samsul-ashar-dihentikan


KOTA, JP Radar Kediri- Berpulangnya dr Samsul Ashar membuat kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya yang menjeratnya dihentikan demi hukum. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses kasasi.


Perjalanan perkara dari pengadilan hingga ke Mahkamah Agung (MA) itu akhirnya dihentikan demi hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, hak menuntut hukum gugur lantaran terdakwa meninggal dunia.


Seperti diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nurngali, proses hukum Samsul sudah sampai di tingkat MA. Di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Wali Kota Kediri 2009-2014 ini divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun. Terdakwa dan jaksa pun sama-sama banding. Ketika itu, putusannya sama dengan hakim PN Tipikor Surbaya.


“Kami sama-sama kasasi,” ungkap Nurngali.


Selama proses persidangan, terdakwa tidak ditahan karena alasan kesehatan. Selama persidangan, dokter Samsul selalu didampingi tim kesehatan. Kondisinya dalam pengawasan ketat. Apalagi setelah menjalani operasi, fisiknya semakin menurun. Ketika itu, ia sudah rutin kemoterapi.


Kondisi kesehatan itulah yang kemudian menjadi pertimbangan jaksa penyidik tidak melakukan penahanan. Hingga akhirnya dia mengembuskan napas terakhir kemarin (13/3) dini hari, Samsul tidak pernah ditahan.


“Karena kasasinya belum diputus, perkaranya dihentikan,” lanjutnya.


Di perkara yang sama, terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong lebih dulu menghadap Sang Kuasa. Ia meninggal dunia saat wabah Covid-19 memuncak dan proses hukumnya masih berjalan.


Sementara itu, Penasihat Hukum Samsul Ashar, Eko Budiono, mengatakan hingga akhir hayat, kliennya tegas tidak mengakui perbuatan pidana korupsi Jembatan Brawijaya. “Almarhum (Samsul Ashar, Red) bahkan tidak mengetahui tentang setoran yang disebut untuk dirinya,” kata Eko.


Bahkan perubahan harga estimate engineering dari Rp 70 miliar menjadi Rp 50 miliar tak mengetahui. Mulai dari proses hingga akhirnya berubah, sama sekali  tak diketahui oleh sang mantan wali kota.


Eko menambahkan, Samsul punya keteguhan prinsip ketika menghadapi proses hukum. Saat kondisinya lemah usai menjalani operasi, Samsul tetap menghadiri persidangan. Almarhum tidak ingin menunda proses sidang karena ia ingin kasus yang menjeratnya bisa segera tuntas dan selesai. “Keinginan menuntaskan perkara kuat sekali,” kenang Eko.


Seperti yang diungkapkan Eko, kliennya sempat menjalani operasi pada bagian dalam tubuhnya. Pengacara yang mendampingi Samsul selama proses sidang mengatakan, penyakit yang diderita kliennya adalah kanker yang sudah masuk stadium empat. Karena kodisinya sudah sangat kritis, Samsul rutin menjalani kemoterapi.(rq/fud)

Editor : adi nugroho
#radar kediri #berita terkini #kediri #info kediri #info terkini #korupsi #berita kediri