KOTA, JP Radar Kediri-Kasus dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menaikkan status penanganan perkara yang semula penyelidikan ke penyidikan. Oknum pegawai dinas sosial (dinsos) disebut-sebut dibidik untuk jadi tersangka.
Untuk diketahui, Kejari Kota Kediri menyelidiki kasus dugaan korupsi BPNT sejak November 2021 lalu. Sedikitnya ada 50 saksi yang sudah diperiksa di kasus ini. Mereka merupakan penyuplai atau supplier BPNT, pengelola e-warong, pendamping BPNT, dan sejumlah pegawai di dinas sosial.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Hary Rachmat yang dikonfirmasi tentang kenaikan status pengusutan kasus dugaan korupsi BPNT tersebut membenarkannya. “Setelah serangkaian penyelidikan, hasilnya ada oknum Dinas Sosial Kota Kediri dan pendamping yang kami periksa untuk penyidikan,” kata Hary.
Apakah para terperiksa di tahap penyidikan ini akan menjadi tersangka? Hary mengaku belum bisa membeberkan. Demikian juga saat ditanya identitas orang-orang yang kembali diperiksa di tahap penyidikan itu. Dia meminta Jawa Pos Radar Kediri menunggu rilis dalam beberapa hari ke depan.
Lebih jauh Hary menjelaskan, sebelum dinaikkan status perkara ke penyidikan, pihaknya sudah memanggil oknum yang terlibat dalam penyaluran maupun penyedia barang. Mulai dari pihak dinas sosial, pendamping, bank, distributor penyedia barang, hingga pengelola e-warong.
Meski demikian, menurut Hary keterangan mereka saja tidak cukup. Setelah diperiksa di tahap penyidikan, penyidik korps adhyaksa juga harus kembali mengumpulkan barang bukti. “Nantinya (barang bukti, Red) akan jadi alat bukti saat kasus ditingkatkan menjadi penuntutan,” terangnya sembari menyebut kejari akan mengumumkan identitas tersangka setelah alat bukti kuat.
Bagaimana modus korupsi bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini? Hary menyebut, oknum dari dinas sosial dan pendamping diduga meminta uang atau fee kepada supplier yang menyalurkan tiga barang kebutuhan bahan pokok. Permintaan fee ini jadi syarat agar penyuplai bisa ditunjuk sebagai penyedia barang untuk e-warong.
Total ada tiga supplier yang dimintai fee untuk penyaluran BPNT 2020-2021. “Pembayaran fee kepada oknum dilakukan setiap pencairan dana BPNT,” urainya.
Setelah oknum tersebut menerima fee, sebanyak 34 pengelola e-warong diminta untuk berbelanja kebutuhan bahan pokok ke tiga supplier tersebut. Mulai belanja beras, telur, dan kacang-kacangan.
“Jadi, antara e-warong, supplier dan oknum ini sering melakukan rapat koordinasi setiap akan penyaluran (BPNT, Red),” terang jaksa asal Sumatera itu sembari menyebut selain tiga bahan pokok tersebut disediakan sendiri oleh e-warong alias tidak dikoordinasikan secara khusus.
Hary menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi BPNT tersebut tidak ada kerugian negara. Melainkan, penyidik mengusut fee dari praktik pungutan liar alias penerimaan gratifikasi oleh oknum dinsos dan pendamping.
Akibat perbuatannya, mereka diancam pasal berlapis. Yakni, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf b, dan pasal 11 atau pasal 12B jo pasal 18 ayat 1 huruf b, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum tersebut juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan, penerima BPNT 2020-2021 berfluktuasi. Sebelum pandemi, jumlahnya sekitar 10 ribu penerima BPNT. Adapun selama pandemi naik menjadi sekitar 20 ribu. Penyaluran BPNT idealnya dilakukan setiap bulan. Meski demikian, ada pula yang merapel tiap dua atau tiga bulan. (ica/ut)
Modus Gratifikasi BPNT:
-Oknum dinsos dan pendamping diduga meminta fee kepada tiga supplier penyedia bahan pokok BPNT
-Fee diminta oleh oknum tersebut setiap supplier selesai mencairkan BPNT
-Setelah menerima fee dari supplier penyedia telur, beras, dan kacang-kacangan, sebanyak 34 pengelola e-warong diminta berbelanja barang ke supplier
-Total fee yang diterima oleh oknum dinsos dan pendamping masih dalam proses penghitungan penyidik Kejari Kota Kediri
-Penyidik Kejari Kota Kediri juga tengah melengkapi alat bukti sebelum mengumumkan identitas tersangka di kasus dugaan korupsi BPNT
Editor : adi nugroho