Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sebabkan Istri Tewas, Warga Wonojoyo Gurah Sempat Depresi

adi nugroho • Sabtu, 28 Agustus 2021 | 23:44 WIB
sebabkan-istri-tewas-warga-wonojoyo-gurah-sempat-depresi
sebabkan-istri-tewas-warga-wonojoyo-gurah-sempat-depresi

PARE, JP Radar Kediri – Ainun Nofi Hafiful, 30, sempat mengalami depresi ketika kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan Eka Rini, 29, meninggal. Hal ini diungkapkan Sutrisno, penasihat hukum (PH) laki-laki asal Dusun Krajan, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah tersebut.


“Tersangka ini mengalami depresi setelah keluar dari pekerjaannya,” terang Sutrisno kepada wartawan koran ini kemarin.


Dari keterangan yang didapatkan, ayah dua anak itu sebelumnya bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan di Kediri. Namun hingga kemarin sudah terhitung dua bulan Ainun keluar dari pekerjaannya.


Setelah keluar dari pekerjaan, Ainun tidak bekerja. “Setelah sempat depresi, kini kondisi tersangka sudah normal,” imbuh Sutrisno.


Pengacara ini menjelaskan bahwa dirinya akan mendampingi kliennya hingga menjalani persidangan nanti. Dari sepengetahuannya, hingga saat ini pihak kepolisian masih memeriksa adik dan ibu dari Ainun. Namun belum ada informasi terkait pelimpahan berkas perkara tahap satu.


Terkait konflik keluarga Ainun, Sutrisno menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika Ainun membuka Facebook messenger milik istrinya. Di mana di sana terdapat percakapan mesra dengan laki-laki yang tidak dia kenal. Melihat hal itu, membuat laki-laki kelahiran 1991 ini marah.


“Ketika mereka bertengkar sebenarnya ini sempat terdengar oleh ibunya,” ungkap Sutrisno.


Hanya saja pada saat itu pertengkaran Ainun dan Eka dianggap hal yang biasa terjadi pada pasangan suami istri (pasutri). Hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang membuat Eka mengalami KDRT dan meninggal.


Untuk diketahui, kasus KDRT yang menyebabkan kematian ini terjadi pada Senin (9/8) silam. Tubuh Ririn ditemukan tergeletak di dapur dalam kondisi berlumuran darah. Kasus yang sempat dilaporkan bunuh diri ini mengundang kecurigaan polisi. Sebab, luka tusuk ditemukan di lengan dan pergelangan tangan.


Sayatan di lengan sepintas terlihat dilakukan berulang kali. Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan dilakukan oleh orang lain. Dalam pemeriksaan penyidik, Ainun akhirnya mengakui perbuatannya.


Sebelum melakukan KDRT, Ainun diketahui sempat menyetubuhi istrinya yang baru dijemput dari rumah susun (rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Usai bersetubuh, keduanya cekcok dipicu percakapan di WhatsApp (WA) Ririn. Puncaknya, Ainun mencekik dan menusuk istrinya.


Akibat perbuatannya, Ainun diancam pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 35 juta. (ara/ndr)


 


 


 

Editor : adi nugroho
#kdrt #istri #gurah