Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Akibat ‘Pinjam’ Mobil Tetangga

adi nugroho • Minggu, 11 April 2021 | 02:04 WIB
akibat-pinjam-mobil-tetangga
akibat-pinjam-mobil-tetangga



Niat hati membawa kabur mobil kenalan. Kemudian menjualnya, terus untuk membayar utang. Apa lacur, ternyata mobil lawas itu sulit terjual. Apalagi BPKB mobil juga tak dibawa serta. Akibatnya, si pelaku hanya bisa mondar-mandir dengan mobil embatan itu. Ujung cerita, polisi pun dengan mudah menciduknya.



Bintang kisah ini adalah Winardi, 48. Warga Desa Jagung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Lelaki yang pekerjaannya adalah seorang sopir lepas ini membawa kabur sedan lawas Honda Civic keluaran 1987. Ironisnya, mobil yang dibawa kabur itu adalah milik kenalannya, Liliek Endang Kriswati, 67, warga Desa Wonosari, Kecamatan Pagu. 



Kisah ini bermula ketika Winardi terbelit utang Rp 15 juta. Konon, utang itu karena dia harus membiayai perkara kecelakaan yang menimpanya. Sebagai sopir lepas, honornya tak mampu menutupi utang sebesar itu.



Putus asa, Winardi pun jadi gelap mata. Mengajak rekannya yang bernama Suyanto, dia kemudian mendatangi Liliek (11/3). Tujuannya meminjam mobil Honda Civic lawas milik korban.



“Alasannya pelaku meminjam mobil untuk mengurus perkara kecelakaan di Surabaya,” terang Kanit Reskrim Polsek Pagu Aiptu Rustamaji.



Kepada Liliek, Winardi mengatakan meminjam mobil barang sehari dua hari. Karena sudah menganggap sebagai keluarga, Liliek pun tak berburuk sangka. Dia menyerahkan mobil itu kepada Winardi.



Sehari, dua hari berlalu. Winardi ternyata tak menampakkan batang hidungnya. Berlanjut hingga satu minggu mobil tetap belum kembali ke garasi Liliek. Wanita ini pun mulai gelisah dan curiga. Sampai akhirnya dia melaporkan ke polisi (1/4).



Polisi bergerak cepat. Mereka kemudian mencari Winardi. Hingga akhirnya polisi mendapat laporan pelaku bersama mobil pinjamannya berlalu-lalang  di jalanan Desa Jagung. Berbekal ciri-ciri mobil, polisi dengan mudah menangkap Winardi Kamis (8/4).



Mengapa Winardi mondar-mandir dengan mobil pinjamannya itu di jalanan desa? Ternyata, usut punya usut, Winardi kebingungan. Awalnya dia memang hendak menggadaikan mobil milik temannya itu. Sayang, tanpa memegang BPKB, mobil itu tak laku digadai. Akhirnya, lelaki yang sudah tiga bulan ini pisah ranjang dengan istrinya itupun hanya bisa mondar-mandir membawa kendaraan pinjaman.



Kini Winardi harus berani menghadapi akibatnya. Dia terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Maksimal hukuman penjara yang akan dia terima adalah lima tahun. (ara/fud)



Editor : adi nugroho
#catatan #tetangga #hutang #bpkb