Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bongkar Transaksi Miras di IG

adi nugroho • Sabtu, 3 April 2021 | 20:51 WIB
bongkar-transaksi-miras-di-ig
bongkar-transaksi-miras-di-ig


KOTA, JP Radar Kediri – Bisnis minuman keras (miras) Angga Mandung Bagaskara, 29, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto berujung urusan polisi. Penjualan online minuman beralkoholnya melalui Instagram (IG) terendus petugas.


Ketika akan transaksi cash on delivery (COD) di jalan dekat Pasar Semen, Kecamatan Semen, dia diamankan. Polisi mengamankan enam botol miras (30/3). Yakni, tiga botol Cocktail merek Coliday isi 470 mililiter (ml) dan tiga botol miras yang sama isi 330 ml.


“Jadi tersangka menjual miras melalui sosial media (sosmed),” ucap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih kemarin.


Penangkapan dilakukan dua polisi sekitar pukul 12.00. Sebelumnya, petugas mendapat laporan ada akun Instagram bernama Coliday menjual miras. Informasi itu pun ditelusuri.Ternyata benar. “Lalu beberapa anggota membuat skenario penangkapan,” kata Ketut.


Anggota polisi menyamar hendak membeli 6 botol miras. Transaksi minta COD dekat Pasar Semen. Dua petugas menanti di sana. Begitu tiba di TKP, Angga langsung diamankan. Dia dibawa ke mapolresta.


Saat dimintai keterangan, Angga mengaku, baru menjual miras secara online. Itu untuk mengelabui petugas. Atas perbuatannya, Angga dikenai sanksi Perda Kota Kediri Nomor 12/1983 tentang izin penjualan miras merujuk Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. (c4/ndr)

Editor : adi nugroho
#kediri #miras