Satpol PP Kota Kediri geram dengan sikap tempat hiburan yang nekat buka selama pandemi Covid-19. Mereka pun bersikap tegas. Tempat hiburan yang ngotot buka akan dicabut izinnya.
Yang kedapatan tetap buka itu adalah tempat karaoke NAV 2 yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Kota. Tempat itu ketahuan nekat beroperasi saat satpol PP melakukan patroli Rabu malam (25/11).
“Anggota kami kemarin (Rabu malam, Red) kaget ketika patroli mendapati tempat hiburan yang masih buka. Dari tujuh tempat yang dioperasi, terdapat satu tempat karaoke terlihat aktivitasnya,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Nur Khamid.
Patroli ini dilakukan karena petugas satpol PP menerima laporan dari masyarakat. Yang mengatakan satu tempat karaoke masih beroperasi. Saat petugas datang terlihat barisan motor terparkir yang menandakan ada pengunjung. Juga ada karyawan yang melayani tamu di beberapa ruangan.
Setelah dilakukan pendataan oleh petugas satpol PP, penanggung jawab Nav 2 bernama Hendro Hariyanto, 48, warga Desa Karangrejo mengaku baru pertama membuka tempat karaokenya. Dia pun hanya pasrah ketika aktivitas itu ketahuan pihak satpol PP. Lelaki ini mengakui kesalahannya.
Pemkot telah mengeluarkan perwali terkait tempat hiburan selama pandemi. Yaitu Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pihak satpol PP meminta Hendro membuat surat pernyataan di atas lembar bermaterai. Dalam pernyataan itu tertulis bila NAV 2 kembali ketahuan beroperasi akan ditutup sementara atau ada pencabutan izin usaha oleh dinas terkait.
Hendro mengaku pihaknya akan mematuhi perwali itu. Agar masih punya kesempatan membuka lagi tempat hiburannya.
“Kami menindak tegas kepada pelaku tempat hiburan yang masih buka selama pandemi. Beberapa tempat selain Nav 2 pernah kami beri tindakan yang sama. Bahkan sampai kami tindak (dengan) penutupan sementara,” terang Nur Khamid yang dihubungi lewat telepon.
Dalam patroli itu, Nur Khamid menjelaskan mereka melakukan pengecekan ke enam lokasi. Selain di NAV 2, patroli juga menyasar ke NAV 1 di Jalan Jendral Sudirman, Alien Kafe dan Karaoke di Jalan Brawijaya, Flamboyan karaoke di Jalan Sultan Agung, Mega Bola Karaoke dan Simada Karaoke di Jalan Kapten Tendean, dan X-movie karaoke di Jalan Mayor Bismo. (jar/fud)
Editor : adi nugroho