NGANJUK, JP Radar Nganjuk–Gugatan perdata kasus kesalahan penulisan jenis kelamin bayi yang diajukan Fery Sujarwo, 29, berakhir kemarin. Hal tersebut setelah Fery dan pihak RSUD Nganjuk sepakat damai dan menandatangani akta perdamaian di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam sidang kemarin, hakim membacakan akta perdamaian kedua belah pihak. Usai pembacaan akta perdamaian, pihak keluarga atau penggugat berencana mendatangai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk untuk mengurus akta kematian bayi pasangan Fery dan Arum Rosalina, 29 itu. “Rencana kami besok (hari ini, Red) coba ke dispendukcapil dengan keluarga,” ujar Prayogo Laksono, kuasa hukum Fery Sujarwo.
Meski anaknya meninggal pada akhir Agustus lalu, menurut Prayogo pihaknya belum mengurus akta kematian. Sebab, mereka menghormati jalannya persidangan. Sehingga, keluarga sepakat menunggu sidang selesai baru mengurus surat tersebut.
Sementara itu, seperti kesepakatan minggu lalu, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pronggo Joyonegoro itu pun langsung mendamaikan kedua belah pihak. Kesepakatan ini dicapai setelah sebelumnya pengadilan menggelar dua kali mediasi dengan didampingi hakim mediator Andris Hendra Goutama.
Sidang terakhir kemarin hanya berlangsung sekitar 15 menit. Waktu yang singkat ini karena majelis hakim tinggal membacakan putusan damai keduanya.
Terkait kesepakatan ganti rugi antara kedua belah pihak, Prayogo tetap enggan menjelaskan seperti sebelumnya. Alasannya, hal itu bersifat internal. Dia hanya menegaskan jika jalur damai kedua belah pihak sudah disepakati.
Terpisah, kuasa hukum RSUD Nganjuk Budi Setyo Hadi juga enggan menjawab nilai ganti rugi yang diberikan RSUD Nganjuk. “Sesuai hasil yang dibacakan majelis telah disepakati damai dari nota kesepakatan yang telah diketok palu. Saya sampaikan bahwa tidak ada lagi saling tuntut menuntut,” elaknya.
Seperti diberitakan, gugatan kesalahan penulisan jenis kelamin bayi yang diajukan Fery ke PN Nganjuk itu terjadi karena RSUD Nganjuk salah menulis jenis kelamin bayi Fery. Awalnya, bayi yang lahir prematur itu disebut berjenis kelamin perempuan hingga Fery memasukkan nama bayi perempuan ke dalam kartu keluarga dan akta kelahiran.
Faktanya, bayi Fery yang meninggal setelah dirawat di RSUD Nganjuk diketahui berjenis kelamin laki-laki. Tidak terima dengan maladministrasi ini, Fery lantas menggugat perdata ke PN Nganjuk.
Editor : adi nugroho