NGASEM, JP Radar Kediri - Ikko Eriyanto, 28, terdakwa kasus peredaran pil koplo, dituntut 14 bulan atau satu tahun dua bulan penjara. Laki-laki asal asal Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu ini dianggap terbukti mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tanpa izin.
“Menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lestari, kemarin (15/1).
Selain kurungan, Ikko juga harus membayar denda Rp 5 juta. Bila tak mampu akan diganti hukuman dua bulan penjara. Kuli bangunan ini melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Terdakwa secara sah terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau manfaat,” jelas Lestari di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan hukumnya. Yang memberatkan, perbuatan Ikko meresahkan masyarakat dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah memberantas peredaran ilegal obat keras.“Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berkelakuan baik, dan belum pernah dihukum,” imbuh Lestari.
Majelis hakim yang diketuai Agus Tjahjo Mahendra kemudian memberikan kesempatan terdakwa menanggapi. Ikko tampak menerima tuntutan tersebut. “Saya menerimanya,” jawab dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Ikko diamankan Satreskoba Polres Kediri. Ia kedapatan menjual 50 butir pil dobel L Rp 80 ribu. Padahal hanya diupah 1 liter bensin. Ikko ditangkap di rumah temannya (1/10/2019).
Selanjutnya, sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin (22/1). Agendanya vonis hakim. “Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan,” pungkas Agus seraya mengetuk palu. (c3)
Editor : adi nugroho