NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Djoko Lukito Adi, 36, dan Tri Purnomo Adi, 25, harus merasakan dinginnya penjara. Kakak-adik tersebut kedapatan menjadi pengedar pil dobel L. Dari tangan keduanya saja, pil koplo yang diamankan mencapai 2,7 ribu.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau keduanya bersaudara. Pertama, tim Rajawali 19 Satresnarkoba mengamankan Djoko pada Sabtu (28/12) lalu. Tepat seminggu kemudian, giliran Tri yang dicokok polisi.
Berdasarkan keterangan Handono, kakak-adik kelahiran Surabaya tersebut tidak pernah beraksi dalam kurun waktu yang sama. “Dia (Tri, Red) baru berjualan pil dobel L setelah kakaknya kami amankan,” ujarnya kepada sejumlah pewarta saat pers rilis, kemarin.
Lebih lanjut Handono mengungkapkan, pil koplo yang dijual oleh Tri merupakan sisa pil milik kakaknya yang belum terjual. Usai kakaknya diamankan polisi, Tri berdalih berusaha meneruskan bisnis tersebut.
Djoko mengklaim dirinya tidak tahu-menahu jika adiknya juga akan terlibat kasus yang sama. Terlebih akan berakhir di balik jeruji besi seperti dirinya. Begitu tahu kakaknya kami amankan, ia (Tri, Red) berinisiatif menjualnya,” imbuh orang nomor satu di Polres Nganjuk itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko diamankan di tempat kosnya di Desa Tembarak, Kertosono sekitar pukul 23.30. Di sana, petugas menemukan pil koplo sebanyak seribu butir. Ada pula uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan pil.
Sedangkan Tri, diamankan Rajawali 19 di rumah kosnya di Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang pada Minggu (5/1) lalu. Di sana terdapat 730 butir pil koplo. Jika ditambah dengan seribu butir pil dobel L yang baru saja dijualnya. Praktis, di rumah kos itu saja Tri kedapatan memiliki 1.730 butir pil dobel L.
Dalam pers rilis kemarin total ada tujuh orang tersangka yang diamankan Rajawali 19. “Enam tersangka pengedar obat keras berbahaya dan satu lagi pengedar sabu-sabu,” terang perwira dengan dua melati emas di pundak itu.
Total dobel L yang diamankan polisi selama 10 hari terakhir mencapai 4,7 ribu butir. Sedangkan untuk sabu-sabu, petugas mengamankan serbuk ilegal itu 0,39 gram. “Total uang tunai yang kami amankan ada Rp 1,28 juta. Ditambah tujuh buah HP,” imbuh Handono.
Ketujuh tersangka akan menghadapi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk kasus sabu-sabu, ancaman hukumannya antara 4 tahun hingga 12 tahun. Sedangkan untuk kasus okerbaya, ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor : adi nugroho