Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ajak Teman Nyabu, Perempuan Asal Gurah Ini Diancam 20 Tahun

adi nugroho • Selasa, 7 Januari 2020 | 20:30 WIB
ajak-teman-nyabu-perempuan-asal-gurah-ini-diancam-20-tahun
ajak-teman-nyabu-perempuan-asal-gurah-ini-diancam-20-tahun


NGASEM, JP Radar Kediri– Pesta sabu-sabu (SS) yang melibatkan Santi Febrian, 23, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, berujung di meja hijau. Kemarin, perempuan berambut pendek asal Jalan Veteran, Desa/Kecamatan Gurah ini menjalani sidang perdana di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.


Jaksa penuntut umum (JPU) Ichwan Kabalmay mendakwanya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Tjahjo Mahendra.


Dalam dakwaan JPU disebutkan, perempuan kelahiran 1996 itu diamankan polisi pada 21 Agustus 2019. Sebelumnya, pada 20 Agustus polisi menerima informasi bahwa terdakwa mengajak teman-temannya mengonsumsi SS. “Dalam pemantauan, pada 21 Agustus 2019 petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Ichwan.


Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 2,16 gram SS. Serbuk kristal itu dibeli dari Rio (masih DPO atau buron) seharga Rp 2,4 juta. “Bagaimana dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?” tanya Agus.


Santi mengiyakan dakwaan tersebut. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (13/1). JPU akan mendatangkan saksi. (ara)

Editor : adi nugroho
#radarkediri #pengadilan #narkoba #beritaterkini #gurah #kejaksaan