Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ditangkap saat Terima Uang

adi nugroho • Rabu, 18 Desember 2019 | 21:31 WIB
ditangkap-saat-terima-uang
ditangkap-saat-terima-uang

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Wahyu Nurhadi, 30, tak bisa lagi memimpin Desa Gondang, Pace. Pasalnya, kades muda itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk, Jumat (13/12) lalu. Ia kedapatan menerima uang sebesar Rp 19,7 juta terkait pengurusan izin operasi tambang galian C.


Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, anggotanya menangkap Wahyu saat berada di RM Ayam Bakar Lestari Jl Panglima Sudirman, Nganjuk. Dia tertangkap tangan menerima amplop cokelat berisi uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.


Uang tersebut diberikan oleh Mardi Susanto, 50, utusan pemilik tambang galian C. “Setelah tersangka menerima amplop berisi uang yang dimasukkan ke dalam tas kresek warna hitam, kami langsung lakukan penangkapan,” ujar Handono kepada awak media saat pers rilis, kemarin pagi.


Dikatakan Handono, uang tersebut terkait izin permohonan sosialisasi kepada warga setempat. Pasalnya, perusahaan tambang galian C tersebut melewati jalan Desa Pace. Meski, lokasi tambang ada di Desa Genjeng, Loceret.


Saat proses pengurusan izin sosialisasi, Wahyu meminta uang kompensasi. “Tersangka meminta uang totalnya Rp 100 juta,” lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu.


Atas permintaan Wahyu tersebut, pihak perusahaan merasa keberatan membayar secara tunai. Akhirnya disepakati model pembayaran sebanyak dua kali. Yakni masing-masing Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk pembayaran pertama kedua belah pihak sepakat dilakukan di RM Ayam Bakar Lestari.


Di sana, Wahyu bertemu dengan Mardi. Setelah melakukan pertemuan singkat, uang diberikan kepada Wahyu. “Total uang yang diberikan tidak seperti perjanjian awal sebesar Rp 50 juta. Melainkan hanya sebesar Rp 19,7 juta,” tutur mantan penyidik KPK tersebut.


Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk yang sudah mengendus kasus tersebut akhirnya langsung melakukan penangkapan. Wahyu ditangkap beserta uang tunai yang disimpan di amplop cokelat di dalam kresek warna hitam.


Atas perbuatannya, Handono menjerat Wahyu dengan dua pasal. Yakni pasal 12 huruf E dan atau pasal 11 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001. “Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Handono.


Sementara itu, Wahyu mengklaim pihaknya hanya memfasilitasi permohonan perusahaan tersebut. Bahkan, ia berdalih jika perusahaan yang menjanjikan sejumlah uang untuk Wahyu dan timnya. Yakni, jika berhasil meloloskan izin pemanfaatan jalan tersebut. “Mereka (perusahaan) yang menjanjikan uang jika dapat mencarikan jalan itu,” kilah Wahyu.


Pria bertubuh kurus ini menjelaskan, dirinya telah bekerja dan berhasil mencarikan jalan yang diminta perusahaan. Sehingga, ia pun merasa wajar bila meminta uang. “Jadi memang sudah bekerja. Kami menagih upah itu,” dalihnya.


Untuk diketahui, pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penahanan terhadap Wahyu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai uang Rp 19,7 juta, satu unit ponsel merek Vivo warna merah, dan selembar surat permohonan sosialisasi.

Editor : adi nugroho
#uang #kabar nganjuk #radar nganjuk