Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Forkopimda Musnahkan Ribuan Liter Arak Jawa

adi nugroho • Rabu, 29 Mei 2019 | 18:59 WIB
forkopimda-musnahkan-ribuan-liter-arak-jawa
forkopimda-musnahkan-ribuan-liter-arak-jawa

NGANJUK - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Angin masih tinggi. Selama lima bulan terakhir, Polres Nganjuk berhasil mengungkap 279 kasus penyalahgunaan miras. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan ribuan liter miras berbagai jenis. Mayoritas arak Jawa. Barang bukti dari ratusan kasus tersebut, kemarin sore dimusnahkan di depan Pendapa Pemkab Nganjuk.


          Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, miras yang dimusnahkan terdiri dari 160 jeriken arak Jawa, 1.435 botol arak Jawa, empat botol anggur, dua botol miras merk Klengkeng. Ada pula dua botol miras merk Sri Gunting, satu botol vodka dan dua botol miras merk bintang kuntul.


Pemusnahan miras dilakukan oleh Bupati Novi Rahman Hidhayat bersama Kapolres AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Dandim 0810 Lekol Kav Joko Wibowo dan Kajari Ardiansyah. “Kami akan memperketat aturan agar bisa meminimalisir peredaran miras,” ujar Bupati Novi usai mengecek barang bukti miras tersebut.


Lebih jauh Novi mengungkapkan, aturan larangan peredaran miras juga


 berlaku bagi warung-warung yang selama ini terindikasi menjual miras. “Termasuk di tempat hiburan malam, akan diberi aturan yang tegas,” janjinya.


Untuk diketahui, pengenaan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terhadap kasus miras belum menimbulkan efek jera. Seperti yang dilakukan Murtini, 50, asal Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso. Perempuan yang dua kali divonis tipiring untuk kasus peredaran miras ini kembali tertangkap untuk kali ketiga pada Rabu (15/5) lalu.


          Jika sebelumnya dikenakan pasal tipiring, kali ini dia dijeratdengan Undang Undang Pangan No.18/2012. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.


          Terkait kasus yang menjerat Murtini ini, Novi mengaku menyerahkan hukumannya kepada pihak yang berwenang. Meski demikian, untuk memberikan efek jera pemkab akan membuat aturan dan mekanisme sendiri agar peredarannya bisa ditekan.


Selain itu, Novi juga memerintahkan satpol PP bersama dengan instansi terkait untuk terus melakukan operasi menekan peredaran miras. Pantauan koran ini, seluruh barang bukti miras hasil operasi tahun 2019 ini dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum kecil dan dialirkan ke ke dalam selokan. Dengan cara demikian, miras tidak bisa lagi dikonsumsi.

Editor : adi nugroho
#berita nganjuk #radar nganjuk