Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perempuan Nekat ‘Jual’ Teman Sendiri

adi nugroho • Senin, 20 Mei 2019 | 22:25 WIB
perempuan-nekat-jual-teman-sendiri
perempuan-nekat-jual-teman-sendiri

KEDIRI KOTA –  Ris, yang masih berusia 18 tahun diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota, Kamis malam (16/5) sekitar pukul 23.50. Perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Pare ini ditangkap saat berada di salah satu hotel di pusat Kota Kediri.


Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi dalam pers releasenya, kemarin siang. Hingga kemarin, Ris masih diamankan di Polres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus prostitusi.


Ia diduga menawarkan seorang gadis di bawah umur untuk dijadikan teman kencan. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Reskrim,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi.


          Awalnya petugas mengamankan Ris setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi di salah satu hotel di Kota Kediri. Ketika didatangi oleh petugas, ternyata benar, ada salah satu perempuan yang menawarkan jasa untuk kencan dan berhubungan suami istri dengan pria hidung belang.


          Tetapi, Ris tidak menawarkan dirinya sendiri melainkan kenalannya, Va, yang masih berusia 16 tahun. “Saat itu, keduanya ada di lokasi saat didatangi oleh petugas,” ujar Kamsudi.


          Selain itu, Kamsudi juga menjelaskan bahwa saat itu, Ris sudah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggan. Namun belum sempat bertemu. Sehingga petugas membawa Ris, dan Va, perempuan yang hendak ditawarkan kepada pria hidung belangnya.


          Dari tangan Ris, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah handphone merek Vivo, satu buah handphone merek Xiaomi milik Ris dan temannya yang digunakan untuk bertransaksi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak alat kontrasepsi dari Ris.


          Menurut informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Kediri, perempuan yang hendak ditawarkan oleh Ris diketahui baru lulus sekolah menengah pertama (SMP) di Kediri. Ris mengaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Namun untuk keterangan lain-lain, petugas masih melakukan penyidikan terhadap Ris. “Saat ini, terlapor masih diamankan oleh penyidik, untuk selanjutnya masih dalam proses penyidikan,” terang Kamsudi.


          Ris kini diancam dengan pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.


 

Editor : adi nugroho
#satreskrim polres kediri kota #kediri #jual