KEDIRI KABUPATEN - Penjara ternyata ibarat sekolah bagi para penjahat kambuhan ini. Berada di jeruji besi selama berbulan-bulan tak membuat mereka kapok. Justru, mereka semakin intensif melakukan kejahatan.
Termasuk bagi para residivis kasus narkoba. Bukannya bertobat, setelah berada di penjara, kualitas kejahatan mereka meningkat. Kalau dulu mereka menjual narkoba dalam jumlah kecil, setelah beberapa kali keluar masuk penjara, kuantitas barang dagangannya meningkat tajam. Barang buktinya mencapai puluhan ribuan pil!
Fakta itu yang bisa dibaca dari dua persidangan di PN Kabupaten Kediri kemarin. Satu sidang memvonis 5 tahun penjara bagi terdakwa yang ternyata juga sudah pernah dua kali dipenjara dalam kasus serupa. Serta sidang tuntutan terhadap terdakwa yang juga pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2017.
Di kasus pertama, hakim memvonis 5 tahun penjara bagi Totok Sutikno, 24. Pemuda asal Desa Nanggungan, Kayenkidul ini terbukti mengedarkan narkoba jenis pil koplo. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari, membacakan putusannya.
Yang ‘menakjubkan’, pemuda dengan nama alias Botok itu bukan sekali ini saja divonis bersalah. Total, dia sudah tiga kali merasakan dinginnya jeruji besi. Semuanya juga terkait kasus narkoba.
Pengalaman pertama Botok bersentuhan dengan penegak hukum saat usianya 19 tahun. Saat itu dia ‘hanya’ divonis 14 bulan. Kemudian, setelah keluar penjara Botok semakin menjadi. Dia masih berkutat dengan barang-barang haram itu. Dan tertangkap lagi. Dalam sidang yang berlangsung pada 2016 itu dia divonis 30 bulan penjara. Atau 2 tahun lebih 6 bulan.
Bila melihat grafik barang bukti yang didapatkan polisi dari Botok, terlihat ada eskalasi dari kasus pertama hingga ketiga ini. Awalnya, jumlahnya hanya puluhan butir. Meningkat jadi ribuan butir. Terakhir, barang buktinya adalah 31 ribu butir pil koplo!
“(Barang bukti pil dobel L) disisihkan sebanyak sepuluh butir untuk pemeriksaan laboratorium dan forensik,” terang Lila. Selain itu, ada pula barang bukti satu buah ponsel merek Andromax putih. Semua barang bukti itu diputuskan untuk dimusnahkan.
Sidang kedua dengan terdakwa yang residivis narkoba kemarin juga dengan ketua majelis hakim Lila Sari. Kali ini yang jadi pesakitan adalah Shaekoni, 26, warga Desa Canggu, Badas. Kemarin, Shaekoni dituntut JPU dengan penjara 2,5 tahun.
Mendapat ancaman itu, Shaekoni sempat mengiba kepada hakim. Meminta agar hukumannya tak seberat seperti yang dituntutkan jaksa. Namun, saat hakim bertanya apakah pernah dihukum, Shaekoni menjawab pernah. Yaitu pada 2017 dengan kasus yang sama, kasus narkoba.
“Katanya kapok, tapi ternyata pernah dihukum juga toh,” sergah Lila Sari ke Shaekoni.
Shaekoni diamankan oleh Satreskoba Polres Kediri pada Jumat 26 Oktober 2018 di tepi jalan umum di sekitar Desa Plongko, Kecamatan Pare.Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi pil dobel l di tempat tersebut. Dari tangan Shaekoni disita 190 butir pil koplo. Yang ditempatkan dalam bungkus plastik. Sedangkan pada saat kasus pertama dahulu, polisi hanya menemukan 10 butir pil koplo dari tangan lelaki ini.
Fenomena Botok dan Shaekoni itu menjadi penguat tengara mantan Kepala BNN Anang Iskandar. Sebelumnya, Anang melihat permasalahan narkoba di Indonesia sangat dipengaruhi bagaimana menangani para pecandu. Sebab, penjara bisa menjadi universitas bagi pecandu. Sehingga ketika keluar dari penjara dia menjadi semakin ahli.
“Banyak kasus seorang yang terjerat kasus narkoba awalnya sebagai pecandu. Namun setelah dipenjara, kecanduannya tak sembuh. Malah, dia berkembang menjadi pengedar pula,” kata Anang.
Karena itulah, Anang berharap agar penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim, benar-benar menggunakan UU Narkotika (UUN) untuk memvonis kasus narkoba. Yaitu menjatuhkan hukuman rehabilitasi pagi pecandu dan penyalahguna untuk pemakaian sendiri. Sementara yang benar-benar sebagai pengedar memang harus dijatuhi hukuman berat.
Siklus Vonis 3 Tahunan Botok
2013 Barang bukti 91 butir pil dobel L.
Tuntutan 18 bulan penjara
Vonis 14 bulan penjara, denda Rp 1 juta.
2016 Barang bukti 1.110 butir pil koplo
Tuntutan 3 tahun penjara
Vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 2,5 juta
2019 Barang bukti 31 ribu butir pil dobel L
Tuntutan 6 tahun penjara
Vonis 5 tahun penjara dan denda 5 juta
Editor : adi nugroho