KEDIRI KOTA – Sembilan pelanggar di Jalan Veteran, Mojoroto terpaksa kena tilang. Mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tidak menggunakan helm saat berkendara, (6/2).
Polsek Mojoroto melakukan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan di halaman Mako Polsek Mojoroto sektiar pukul 08.00 WIB kemarin. “Dilakukan dengan sebanyak 15 personel,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana.
Anggota polsek sudah siap untuk melakukan pengecekan serta penindakan tilang terhadap pengendara yang kurang lengkap atau melakukan pelanggaran kasat mata.
Selama satu jam dilakukan penindakan, terdapat dua pengendara yang melewati jalan tersebut dengan melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap pengendara motor yang melewati depan Mako Polsek Mojoroto, mulai dari arah barat dan timur, dan diarahkan ke dalam halaman Mako Polsek Mojoroto. Setelah memasuki lokasi, para pengendara sepeda motor dimintai SIM dan STNK.
Jika terbukti tidak memiliki, maka petugas akan melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar. “Ada sembilan pelanggar yang dilakukan penilangan,” imbuh Sartana.
Dari sembilan pengendara tersebut, enam orang tidak memiliki SIM, satu tidak memiliki STNK, dan dua melanggar peraturan dengan tidak menggunakan helm. Selain itu, juga dilakukan teguran terhadap beberapa pengendara yang lupa tidak mengklik helmnya. “Sebaiknya sebelum berangkat berkendara, selalu dilakukan pengecekan mulai dari yang terkecil, yakni mengklik helm. Agar lebih aman,” tutur Sartana.
Kegiatan rutin tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas di daerah wilayah hukum Polsek Mojoroto. Sartana berharap seharusnya pengendara tetap memerhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.
Selain itu, juga diharapkan bagi anak atau remaja yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil terlebih dahulu karena berbahaya. “Hari ini, ada tujuh STNK yang disita, satu SIM, dan satu kendaran bermotor yang terbukti tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK,” pungkasnya.
Editor : adi nugroho