KEDIRI KABUPATEN – Polisi gerah juga dengan seringnya tawuran saat terjadi pertunjukan seni kuda lumping. Karena itu, aparat hukum akan lebih serius untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti itu. Tujuannya, agar tawuran tidak terulang lagi.
“Karena kejadian ini bukan pertama kali, kami akan melakukan evaluasi,” tegas Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, saat melakukan rilis kasus pengeroyokan oleh pemain kuda lumping pada seorang penonton di Desa Sumberbendo, Pare.
Kejadian pengeroyokan itu terjadi Minggu (13/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Mengakibatkan Sukma Riadi, 19, warga Desa Padangan, Kayenkidul mengalami luka-luka. Otak dari pengeroyokan ini adalah Joko Prasetyo, 27, warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kepada polisi, Joko mengatakan bahwa pengeroyokan itu berlangsung spontan. Saat pemain sedang menari jaranan tiba-tiba ada sandal yang melayang dari arah penonton. Aksi itu mendapat reaksi spontan dari pemain jaranan.
“Ketika kejadian ada salah seorang anggota (jaranan) sedang dalam keadaan mabuk,” terang Roni.
Dari penangkapan Joko, polisi kemudian mendapatkan nama-nama pelaku pengeroyokan itu. Mereka kemudian secara berurutan mengamankan Eko Priyono, 44, warga Dusun/Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih; Riadi, 36, warga Dusun Ngatrep, Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; Rahmad Kurniawan, 30, warga Dusun Sarasehan, Desa Gembyok, Kecamatan Grogol; Sunu David Amanu, 27, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri; dan Suhartoyo, 38, warga Jalan Masjid, Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo. “Ketika diamankan, mereka sedang berada di rumah masing-masing,” tambah Kasatreskrim Polres Kediri AKP Ambuka.
Menurut pengakuan Joko, dia dan gengnya tak mengincar korban Sukma secara khusus. Namun, mereka mengeroyok Sukma karena diduga sebagai penonton yang melemparkan sandal ketika pertunjukan kuda lumping sedang berlangsung. “Dari mana kamu tahu kalau korban yang melempar sandal?” tanya Roni.
“Saya diberitahu oleh orang yang berada di sampingnya,” jawab Joko.
Tanpa memastikan informasi yang didapatkan Joko langsung memukuli Sukma. Bukannya melerai, Eko, Riadi, Rahmad, Sunu, dan Suharto justru ikut menghajar.
Keenam tersangka langsung mengeroyok Sukma tanpa bertanya lebih dulu. Tak hanya dipukul, buruh tani tersebut juga sempat diinjak berapa kali. Karena tidak bisa membela diri, Sukma sempat pingsan di lokasi kejadian. “Akibat kejadian tersebut, sukma mengalami luka memar di bagian bibir, kedua mata, dan seluruh kepala nyeri,” jelas Ambuka.
Akibat perbuatannya para tersangka dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara, berdasarkan keterangan yang didapatkan Jawa Pos Radar Kediri akibat kejadian sebelumnya, kini pertunjukan seni jaranan, memiliki batas waktu. Tidak boleh dimainkan hingga malam hari. Namun, meski telah diberi peraturan tersebut, masih ada kejadian tawuran. Tidak hanya melakukan evaluasi, polisi juga akan meneliti track record grup kesenian jaranan.
Editor : adi nugroho