Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hukum Sulam Alis dan Bibir

adi nugroho • Jumat, 23 November 2018 | 23:03 WIB
hukum-sulam-alis-dan-bibir
hukum-sulam-alis-dan-bibir


Untuk mempercantik penampilan tak jarang perempuan melakukan sulam alis atau bibir. Padahal, kondisi alis dan bibirnya wajar dan normal. Bolehkah itu? Bagaimana dari sudut pandang hukum Islam?


(Kinanti, Kediri, 082352402xxx)


 


Jawaban :


 


Wajah cantik jadi dambaan setiap wanita. Namun tidak semua wanita puas akan bentuk wajahnya. Sementara, koreksi dengan make up kadang kurang memuaskan. Karena tak memberikan hasil permanen. Sulam alis dan sulam bibir menjadi trend dan diminati karena mampu mengoreksi kekurangan. Bagaimana Islam memandangnya?


Perlu diketahui, sulam alis merupakan proses aplikasi tinta (herbal). Berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong. Menyisipkannya di antara rambut alis asli. Membuatnya terlihat lebih tebal sekaligus alami.


Sedangkan sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona. Menghilangkan warna gelap, serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat. 


Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dan Imam Muslim, yang isinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan mengubah ciptaan Allah."


Dalam menjelaskan hadits tersebut, Imam Nawawi menyatakan: "Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan."


Sementara, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan, perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang diciptakan Allah. Baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.


Seperti perempuan yang alisnya berdempetan. Lalu ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya. Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan mengubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas.


Di kalangan mazhab Syafi’iyah ada empat rambu larangan tentang masalah ini yaitu : 1. Taghyir li kholqillah (mengubah ciptaan Allah) 2. An-Namsyu (mencukur alis) untuk memperindah.3. Al-Wasymu (tato) 4. Jarhu li ghoiri al-hajat al-mathlubah (melukai bukan dalam rangka ada keperluan/hajat.


Imam Nawawi menyatakan boleh melakukannya bagi perempuan yang mendapat izin dari suaminya. Sedang yang belum bersuami haram secara mutlak.


Hemat kami apa yang telah diberikan oleh Allah SWT selayaknya disyukuri dan dijaga. Jangan diubah. Jika hanya menuruti kepuasan demi terlihat sempurna, di kehidupan duniawi  tidak pernah ada kata ‘puas’. Karena manusia memiliki sifat ‘tidak pernah merasa puas’. Kita semua sangat yakin, motivasi terbesar para wanita melakukan berbagai macam treatment di wajahnya adalah untuk mempercantik diri, bukan untuk merusak wajahnya.


Dari tinjauan sudut yang lain, harus dicermati apakah metode yang digunakan menghalangi sampainya air wudu ke kulit anggota wudu atau tidak? Jika iya sulam alis atau bibir berarti mengakibatkan tidak sahnya wudu seseorang. Wallahu a’lam bishshawab. (Dr Hj Nurul Hanani, Dosen IAIN Kediri)

Editor : adi nugroho
#kediri #Jumat #fashion #dialog