NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusuri asset milik Bupati nonaktif Taufiqurrahman. Kemarin, lembaga antirasuah itu menyita lahan seluas 10 hektare (ha) di Desa Suru, Kecamatan Ngetos. Diduga lahan tersebut masuk dalam perkara tindak pidana gratifikasi.
Dasar penyitaan tersebut adalah surat perintah nomor Sprin.Dik-101/01/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita 112/01/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017. Selain penyitaan, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap 19 warga yang sebelumnya adalah pemilik lahan tersebut.
Mereka dimintai keterangan di Balai Desa Suru, kemarin pagi. Salah satunya adalah Sukidi, 70, warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos. Dia mengaku, dulu memiliki lahan seluas seperempat ha. Waktu itu, pada 2015, lahannya dibeli dengan harga Rp 23,5 juta. “Murah sekali,” kata Sukidi kepada Jawa Pos Radar Nganjuk usai pemeriksaan.
Namun ketika ditanya siapa pembelinya, pria yang rambutnya sudah memutih itu mengaku, tidak mengetahuinya. Padahal, si pembeli itu adalah Taufiqurrahman yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk.
Sementara mantan Kepala Desa Suru Suwadi yang kemarin dihadirkan sebagai saksi mengaku, jika lahan seluas 10 ha itu awalnya adalah milik 31 warga. Mereka yang punya tanah itu berasal dari Desa Mojoduwur, Desa Suru dan Desa Oro Oro Ombo di Kecamatan Ngetos. “Dibeli tahun 2015 sekitar bulan September dan Oktober,” katanya.
Hanya saja, Suwadi mengaku, tidak mengetahui lahan tersebut akan digunakan untuk apa. Menurutnya, penjualan tanah pada tahun 2015 tersebut diurus oleh Kepala Dusun (Kasun) Oro Oro Ombo, Prawoto. Kemarin, dia juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Soal pemeriksaan, Prawoto mengaku sudah tiga kali dipanggil KPK. “Ini hanya mengulang yang dulu,” katanya.
Tahun lalu, Prawoto dipanggil sebanyak 2 kali. Meski hanya pengulangan, dia mengaku KPK menanyakan proses pembelian tanah. “Saat dibeli tidak ada paksaan,” katanya.
Dia menyebut warga sudah melepas tanah itu dengan ikhlas. Harganya Rp 100 juta per ha. Pria 39 tahun itu pun berdalih tidak mendapatkan fee dari proses jual beli tersebut.
Usai semua saksi diperiksa, penyidik KPK meminta kepada Kades Suru Yudha Purnawan dan mantan kades Suwadi agar tidak melakukan penanaman atau pengambilan kayu di lahan seluas 10 ha itu. “Mohon dijaga,” ucap salah satu penyidik. Setelah pemeriksaan, enam penyidik KPK meninggalkan lokasi Desa Suru, Kecamatan Ngetos sekitar pukul 13.00 dengan dua mobil.
Catatan koran ini, tanah Taufiqurrahman diduga tersebar di delapan kecamatan. Di antaranya Kecamatan Nganjuk, Sukomoro, Pace, Gondang, Ngetos, Sawahan, Jatikalen, dan Baron.
Tanah di Kecamatan Pace ada di Desa Jatigreges dan Desa Joho. Sedangkan untuk di Kecamatan Nganjuk ada terletak di Desa Balongpacul, Kedungdowo, dan Kelurahan Ringinanom. Selain itu ada juga di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan dan Desa Putren, Kecamatan Sukomoro.
Sementara itu, di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, KPK masih melanjutkan penyidikan. Mereka juga menanyakan soal aset Taufiqurrahman yang ada di Kecamatan Rejoso.
Camat Rejoso Harianto mengaku diperiksa selama satu jam terkait asset Taufiqurrahman di Kecamatan Rejoso. “Tidak ada asetnya,” akunya ketika dihubungi lewat telepon seluler (ponsel) kemarin.
Selain aset, kata Harianto, KPK juga menanyakan suap jual beli jabatan. Namun dia mengaku tidak mengetahuinya.”Mungkin ada bagiannya masing-masing,” ungkapnya.
Selain Harianto, kemarin KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sudrajad, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Noeroel Cholis serta staf Camat Rejoso Agus Mulyono.
Editor : adi nugroho