WATES - Tak terima lantaran anak ayam miliknya diusir dari pekarangan tetangganya, seorang pria nekat menyabet leher tetangganya tersebut dengan kapak. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam penganiayaan itu. Namun, akibat ulahnya Darminto, 50, warga Desa Wonorejo, Wates harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat sore (13/10) sekitar pukul 15.00. Saat itu, Darminto sedang berada di halaman rumahnya. Lalu, ia melihat tetangga sebelah rumahnya, Nali, 80, mengusir anak ayam miliknya. “Korban ini mengusir anak ayam milik pelaku yang masuk ke pekarangannya,” ujar Kasihumas Polsek Wates Aiptu Kalis.
Tanpa disangka, hal itu ternyata membuat Darminto marah. Ia sempat menghampiri Nali sehingga keduanya terlibat cekcok mulut. Namun, Darminto tiba-tiba naik pitam. Ia langsung berjalan ke dapur rumahnya dan mengambil sebuah kapak. “Pelaku ini lalu mendatangi kediaman korban sambil membawa senjata tersebut,” ujar Kalis.
Setelah bertemu Nali, tanpa basa-basi, Darminto pun langsung mengayunkan kapak tersebut ke arah Nali. Beruntung, Nali menyadari perbuatan Darminto sehingga langsung berusaha menangkisnya. “Korban ini sempat menangkis dengan kedua tangannya,” ujar Kalis.
Akibatnya, tangan dan leher Nali terluka kena ujung kapak tersebut. Sadar jika posisinya dalam bahaya, Nali pun sempat lari menelamatkan diri. Namun, sekali lagi, punggung kananya pun terkena tebasan ujung kapak yang tajam tersebut. “Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu pun langsung berdatangan ke lokasi kejadian dan melerai Darminto,” ujar Kalis.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan Darminto, keesokan harinya Nali pun melaporkan ulah tetangganya itu ke Mapolsek Wates. “Dapat informasi tersebut kami langsung menuju ke kediaman pelaku,” ujar Kalis. Beruntung, Darminto tak sempat kabur. Ia pun dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, Darminto pun mengakui perbuatannya yang telah menganiaya Nali. Ia pun mengaku kesal karena ayam-ayamnya sering diusir dari pekarangan rumah Nali. “Pelaku sudah mengaku dan mau mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Kalis.
Akibat tindakan gegabahnya, Darminto pun harus mengahbiskan banyak waktunya di balik dinginnya jeruji besi. Ia terancam pasal 351 KUHP tentang Kekerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : adi nugroho