Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Pembunuhan Sujarno: Mashuda Mengaku Dihajar

adi nugroho • Jumat, 28 Juli 2017 | 16:30 WIB
sidang-pembunuhan-sujarno-mashuda-mengaku-dihajar
sidang-pembunuhan-sujarno-mashuda-mengaku-dihajar



KEDIRI KABUPATEN - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sujarno, 60, warga Desa Sidomulyo, Wates masih terus berlanjut. Kemarin (27/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua personel Polres Kediri yang bertanggung jawab dalam penyidikan enam orang terdakwa.


Enam terdakwa kasus pembunuhan tersebut di antaranya adalah Karyono, 31, Neneng Suryani, 24, dan Jumadi, 51. Ketiganya asal Desa Sidomulyo, Wates. Serta  Mashuda, 29, warga Desa/Kecamatan Ngancar. Agus Santoso, 25, asal Desa Blimbing, Gurah; dan Jumali, 53, asal Desa Sumberagung, Wates.


Sementara dua saksi yang yang dimintai keterangan adalah mantan Kanitpidum Satreskrim Polres Kediri yang saat ini menjabat Kanitreskrim Polsek Kandat Iptu Priyo Eko dan seorang penyidik unit pidum Briptu Nur Ghazali. “Kami juga memeriksa saksi mahkota yaitu terdakwa Mashuda,” ujar Humas Pengadilan Negeri yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut Agustinus Yudhi Setiawan.


Saksi Priyo dan Jali sama-sama diminta menjelaskan terkait proses penyidikan. Namun, pertanyaan tajam dari lima kuasa hukum terdakwa justeru tertuju kepada Jali. Salah satunya terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Mashuda sebelum ia ditetapkan sebagai saksi. Ternyata pihak penasihat hukum menilai jika keputusan penyidik membuat Mashuda tidak leluasa dalam menyampaikan keterangan dalam pemeriksaan.


Tak hanya itu, penasihat hukum keenam terdakwa juga mempermasalahkan soal pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Mashuda. Namun, Hakim Agus pun langsung memotong pertanyaan penasihat hukum. Pertanyaan itu dinilai sudah keluar dari isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Mohon maaf, lagi pula soal pemeriksaan tambahan tidak tercantum dalam BAP. Jadi tidak perlu disinggung lagi,” ujar Agus.


Dalam sidang yang digelar kemarin, Mashuda juga mengungkapkan jika isi BAP tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan. Bahkan, dalam sidang kemarin, ia sempat mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan. Di depan majelis hakim, Mashuda mengatakan jika dia diperiksa dalam kondisi ketakutan. “Sebelumnya saya dipukuli di Polsek, setelah itu saya baru dibawa ke Polres” ujar Mashuda di dalam persidangan.


Hal itu tentu bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Priyo dan Jali sebelumnya. Saat diperiksa, keduanya kompak mengaku jika Mashuda diperiksa dalam keadaan mental yang baik. “Kami tidak melakukan intimindasi terhadap terdakwa dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Priyo di dalam persidangan.


Usai memeriksa tiga saksi, Agus pun langsung menutup jalannya sidang. Sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan (1/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai sidang, Karyono cs pun langsung dijebloskan ke sel sementara bersama 35 terdakwa kasus lainnya.

Editor : adi nugroho
#sidang pembunuhan