JP Radar Kediri - Baru-baru ini beredar video pendek di sosial media yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan kemeja kerja bertuliskan PT Timah tengah menghina honorer yang antri karena menggunakan BPJS.
Dalam videonya itu ia memamerkan status kepegawaiannya yang memiliki keistimewaan tidak anti ketika berobat dan menjadi prioritas, berbeda dengan honorer yang menggunakan BPJS.
" Ngantri ya dek? BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya. Kebetulan saya kan, ehm, saya gak antri dek. Pasien prioritas" ucapnya dalam video viral tersebut.
Wanita dalam video viral tersebut diduga merupakan karyawan PT Timah TBK di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung itu juga menuliskan caption "POV: ketemu honorer di RS".
Video yang diunggah pada 1 Januari 2025 oleh akun pengguna bernama @wennymyzon1 itu sontak menuai kritikan dari warganet.
Mereka menilai perkataan wanita yang diketahui berinisial DCW alias WM itu tidak pantas dan merendahkan.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan salah satu pegawai BUMN itu sangat disayangkan, dan banyak yang mempertanyakan tujuan pembuatan video tersebut.
Sontak sosoknya kini tengah menjadi incaran netizen. Lantas siapa sebenarnya Wenny Myzon?
Profil Wenny Myzon
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini jadi Rp 8 ribu di Google, Valid atau Eror?
Wenny Myzon atau yang memiliki nama lengkap Dwi Citra Wenny, merupakan karyawan PT Timah Tbk.
Ia belakangan ini viral dan ramai diperbincangkan di media sosial usai ulahnya viral karena dinilai menghina pegawai honorer yang menggunakan BPJS.
Wenny diketahui memiliki pengikut TikTok sebanyak 13,8 ribu dengan nama akun @wennymyzon1.
Namun, hingga artikel ini ditulis, akun media sosial Wenny mendadak di kunci.
Beberapa warganet di media sosial juga ikut mengungkap sosok Wenny.
Salah satunya diungkap oleh akun X @ramaarjuna97.
Akun tersebut menginformasikan bahwa Wenny alias Dwi Citra sebelumnya pernah membuat masalah di kantor PT Timah Tbk pada 2024 lalu.
"Menurut informasi internal perusahaan, Dwi Citra Weni ternyata bukan kali ini saja membuat masalah di kantor PT Timah Tbk, ia bahkan sudah mendapat surat teguran tertulis kedua akibat perilaku buruknya", ungkap akun tersebut.
Masa itu Weni dikabarkan melakukan pelanggaran tata tertib lantaran melakukan kampanye 2024.
Karena ulahnya itu, ia mendapat sanksi beruta tidak mendapat tunjangan fasilitas.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah