Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apa Itu Presidential Threshold, Dampak Positif dan Negatifnya Setelah Dihapus MK

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 3 Januari 2025 | 19:43 WIB

 

Photo
Photo

JP Radar Kediri - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus presidential threshold.

Ini setelah keputusan final yang mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR RI ini membuka peluang setiap partai politik dapat mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029 kelak.

Dilansir dari Jawapos.com, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun, 222 UU Nomor 7/2017 yang dinyatakan inkonstiusional, yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Pergeseran pendirian itu membuat pasal 222 UU 7/2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah diuji sebanyak 27 kali oleh MK, akhirnya dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden belakangan ini, cenderung digunakan sejumlah pihak untuk mengupayakan agar setiap pilpres dapat diikuti dua pasangan calon saja.

Dimana Pipres yang hanya diikuti dua pasangan calon itu sangat nyata menimbulkan polarisasi di tengah-tengah masyarakat.

Lalu apa itu Presidential Threshold?

Presidential Threshold merupakan ketentuan tambahan tentang pengaturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Peraturan itu awalnya diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, dimana Presidential Threshold 20 persen hadir sebagai penguat system presidential.

Jika dilihat dari sejarahnya, PT pertama kali diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 terkhusus pada Pasal 5 ayat (4) bahwa "Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR."

Jelang Pemilu 2009, aturan persentase dalam presidential threshold diubah, merujuk UU Nomor 42 Tahun 2008.

Kemudian, jelang Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali diubah, memakai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Artinya ketentuan PT ini telah diubah sebanyak dua kali lewat UU Nomor 42 Tahun 2008 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pada pilpres 2004, 2009, dan 2014, patokan yang digunakan dalam PT adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional yang merujuk pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya.

Adapun pemilu pada 2004,2009, dan 2014 digelar beberapa bulan sebelum pilpres.

Namun, pada pilpres 2019, aturan yang digunakan merujuk pada perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Hal ini dilakukan karena pilpres dan pemilu legislatif digelar secara serentak pada 2019.

Dampak Positif Presidential Threshold

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Cara Dapatkan Potongan 50 Persen Tarif Listrik PLN di Januari dan Februari 2025

Dampak positif dari keputusan tak lain dapat membuka ruang yang lebih luas kepada berbagai kalangan untuk mencalonkan diri sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.

Hal ini tentu membuat paslon pilpres lebih banyak. Selain itu, kebijakan ini akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden.

Partai politik berkesempatan mengusung figur yang kompeten dan memiliki daya tarik di mata publik.

Dampak Negatif Presidential Threshold

Adapun dampak negatif dari keputusan penghapusan ambang batas untuk Pilpres yaitu berakibat berkuangnya dukungan dari partai untuk berkoalisi.

Hal itu akan berdampak pada pengambilan keputusan di legislatif.

Disisi lain, meski tanpa ambang batas, peluang bagi politik dinasti dan praktik kecurangan akan tetap ada.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #presidential thershold #mahkama konstitusi #dampak presidential threshold #jawa pos #presidential treshold dihapus