JP Radar Kediri- Presiden Republik Indonesia Ke-7 Joko Widodo terlihat dalam sebuah video yang diunggah di media sosial sedang bersama sang istri makan di sebuah warung makan.
Sontak video tersebut membuat netizen bertanya, apakah mantan presiden tetap dikawal usai purnatugas?
Jokowi telah menyelesaikan tugasnya sebagai presiden setelah bertugas selama dua periode (10 tahun) pemerintahan. Pada tanggal 20 Oktober 2024 Jokowi secara resmi purnatugas.
Dalam video yang diunggah pada Senin (21/10/2024) tersebut, tampak Jokowi menyantap hidangan sate di salah satu rumah makan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jokowi pernah mengatakan pada media, bahwa dirinya akan kembali ke kota kelahirannya, Solo dan menjadi rakyat biasa.
"Ya jadi rakyat biasa, kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa," kata Jokowi.
Netizen merespons video tersebut dan tidak sedikit yang mempertanyakan apakah pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tetap berlaku bagi mantan presiden.? Berikut penjelasannya!
Pengamanan Mantan Presiden
Kolonel Agung Saptoadi, Kabid Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), mengatakan bahwa pengawalan Paspampres bagi mantan presiden telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2012, pada pasal 13 dan 14.
Pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 disebutkan, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak untuk mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
Adapun keluarga yang dimaksud adalah suami atau istri. Pengamanan dilakukan ketika berada di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2013, pengamanan Paspampres di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dengan koordinasi bersama Kapolri tentang sasaran, kegiatan, waktu pelaksanaan, administrasi logistik, dan komando pengawalan.
Sementara itu, pengamanan di luar negeri dikoordinasikan Panglima TNI dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
Pengamanan fisik dari jarak dekat terhadap mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya dilakukan oleh Paspampres Grup D, hal ini berdasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013.
Pengawalan dan pengamanan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dilakukan seumur hidup
Mantan Presiden dan Wakil Presiden Berhak Menolak Pengawalan
Kendati demikian, mantan presiden dan wakil presiden berhak menolak pengawalan sepanjang hidupnya sejak purnatugas.
Hal ini dapat dikutip dari Peraturan Pemerintah Pasal 21 yang berbunyi:
"Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan," tulis pasal tersebut.
Penolakan itu dapat disampaikan kepada presiden yang menjabat saat ini melalui Panglima TNI.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah