JP Radar Kediri – Pemilihan kepala daerah di berbagai provinsi sudah semakin dekat. Kurang lebih dua bulan lagi, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala daerah yang baru.
Komisi Pemilihan umum (KPU) telah mengumumkan pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai pada hari Selasa 17 September 2024 dan akan ditutup pada tanggal 28 September 2024.
Pendaftraan sebagai anggota KPPS dapat dibuka dan dilakukan melalui sekretariat Panitian pemungutan Suara (PPS) yang ada pada daerah masing-masing.
Dalam setiap daerah ada sekitar tujuh anggota yang akan bertugas. Tujuh orang tersebut terdiri dari satu ketua KPPS, dan enam sisanya merupakan anggota.
Seperti diketahui, tugas KPPS adalah melaksankan pemungutan suara, hingga melakukan prhitungan suara pada tempat pemungutan suara yang telah disepakati.
Masa bertugas anggota KPPS nantinya dimulai pada tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Boneka Labubu Viral di TikTok
Tahapan-tahapan Pendaftaran KPPS
Pengumuaman Pendaftaran bagi anggota baru KPPS secara resmi akan dibuka pada tanggal 17 September 2024 hingga tanggal 28 September 2024. Pada tanggal ini, pendaftar diperkenankan mengirimkan berkas pendaftaran ke sekretariat PPS yang ada pada wilayah mereka masing-masing.
Setelah itu akan dilakukan tahap penelitian administrasi yang akan dilakukan pada tanggal 18 Sepetember hingga 29 Sepetember 2024 terhadap semua berkas pendaftar. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 september hingga 2 Oktober 2024.
Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS, dari 30 September hingga 5 Oktober. Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS dilakukan pada tanggal 5-7 Oktober 2024.
Anggota KPPS yang lolos harus melakukan pengisian administrasi dan juga skrining kesehatan yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober hingga 1 Oktober 2024. Dan KPU akan melakukan pelantikan pada tanggal 7 Oktober 2024.
Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada tahun 2024
Sebagai calon anggota KPPS 2024, ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus kamu penuhi agar dapat lolos seleksi dalam pendaftaran KPPS 2024, berikut Persyaratannya:
1. Harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Memiliki integritas, jujur, adil, dan memiliki pribadi yang kuat.
4. Harus setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhineka Tunggal ika, dan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
5. Tidak sedang menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya 5 Tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersngkutan.
6. Domisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan juga KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari konsumsi narkoba.
8. Memiliki pendidikan paling rendah Sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah ada pindana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam pidana penjara selama 5 tahun.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah