JP Radar Kediri - Komedian dan presenter terkenal tanah air, Deddy Mahendra Desta atau yang akrab disapa Desta ini keceplosan mengukapkan keinginannya untuk rujuk dengan mantan isterinya, Natasha Rizky.
Hal ini diungkapkan saat Desta menjadi pembawa acara pada kanal YouTube Vindes dengan bintang tamu Ariel NOAH.
Awalnya, mereka berbicara tentang rencana masa depan Ariel setelah vakum dari dunia musik. Namun, Desta kemudian mengungkapkan impiannya. Tanpa diduga, ayah tiga anak ini menyebut keinginannya untuk kembali bersama Natasha Rizky.
"Kalau impian gue misalnya ditanyain ke gue impian sekarang misalnya, rujuk. Misalnya, itu misalnya," ungkap Desta.
"Oh, yang lo maksud kemarin itu ya?" kata Ariel.
Namun, Desta tetap mengelak dan menjelaskan bahwa pernyataannya itu hanyalah sebuah perumpamaan semata.
Netizen yang melihat pernyataan tersebut sangat mendukung jika Desta dan Natasha rujuk. Menurut mereka, meskipun telah bercerai, keduanya masih terlihat saling mencintai.
“Pas Desta ngomong "pengen rujuk" spontan dalam hati aku ngomong aamiin” tulis akun @white shovie6146 di kolom komentar.
“Aaamiiin... Rujuk lagi dehh...” komentar akun @faizredikara6817 yang juga mengaminkan keinginan aktor berusia 47 tahun itu.
Melihat situasi ini, ada empat syarat yang dibolehkan rujuk setelah bercerai.
Dalam Islam, rujuk adalah salah satu mekanisme yang diberikan kepada suami dan istri untuk memperbaiki hubungan mereka setelah bercerai.
Untuk kembali bersama, terdapat syarat-syarat rujuk dalam Islam yang harus dipenuhi agar rujuk tersebut sah dan dapat dilakukan dengan benar.
Menurut pandangan para ulama, terdapat empat syarat untuk membolehkan rujuk antara suami dan istri setelah menjalani perceraian.
Pertama, istri tidak boleh mencapai talak tiga. Jika istri sudah ditalak tiga kali, maka tidak boleh ada rujuk.
Kedua, istri ditalak setelah suami pernah melakukan hubungan intim dengannya. Jika suami belum pernah melakukan hubungan intim dengan istri kemudian istri ditalak, maka suami tidak boleh rujuk dengan istri tersebut.
Ketiga, talak tidak boleh disertai dengan pembayaran uang atau bentuk kompensasi lainnya. Jika talak disertai dengan pembayaran uang, suami tidak diperbolehkan untuk rujuk dengan istrinya.
Keempat, rujuk harus dilakukan selama masa iddah. Jika masa iddah telah berakhir, suami tidak diperbolehkan untuk rujuk dengan istrinya.
Penjelasan ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Sulaiman al-Bujaririmi dalam kitab al-Bujairimi 'ala al-Khatib:
وَشُرُوطُ الرَّجْعَةِ أَرْبَعَةٌ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ دُونَ الثَّلَاثِ وَ أَنْ يَكُونَ بَعْدَ الدُّخُولِ بِهَا وَ أَنْ لَا يَكُونَ الطَّلَاقُ بِعِوَضٍ وَأَنْ تَكُونَ قَبْلَ انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ
“Syarat rujuk ada empat. Pertama, talak tidak sampai tiga (satu atau dua). Kedua, talak dilakukan setelah suami dukhul (berhubungan badan) dengan istrinya. Ketiga, talak tanpa ada ganti (talak tidak disertai dengan membayar uang). Keempat, rujuk sebelum masa iddah habis.”
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah