Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

DJP Catat 143.449 Wajib Pajak Baru Berkat Perluasan Basis Pajak

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 15 Juli 2026 | 06:46 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Uji Coba Program Co-operative Compliance. Program ini mengedepankan penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara kolaboratif di Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Uji Coba Program Co-operative Compliance. Program ini mengedepankan penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara kolaboratif di Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)

JP Radar Kediri – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kebijakan perluasan basis pajak berhasil menjaring 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025. Pencapaian ini jauh melampaui hasil dua tahun sebelumnya, di mana penambahan wajib pajak baru hanya mencapai 71.933 pada 2023 dan 77.640 pada 2024.

"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sektor Energi Topang IHSG, Ini Saham-Saham yang Dicermati Analis Hari Ini

Kontribusi Penerimaan Melonjak Drastis

Dari sisi penerimaan, kontribusi hasil ekstensifikasi pajak turut menunjukkan lonjakan signifikan. Setelah sempat menurun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melesat tajam menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Tren ini mengindikasikan bahwa upaya perluasan basis pajak kini mulai memberi kontribusi yang jauh lebih besar terhadap penerimaan negara.

Aktivasi Wajib Pajak ”Tidur” dan Perang Lawan Ekonomi Bayangan

Bimo menjelaskan, tambahan wajib pajak tersebut sebagian besar berasal dari pengaktifan kembali wajib pajak yang sebelumnya tercatat tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu lama, di samping upaya menjangkau pelaku ekonomi yang selama ini belum tercatat dalam sistem perpajakan. Ia menegaskan pekerjaan rumah DJP ke depan masih besar, terutama dalam upaya mendorong pelaku shadow economy agar mau masuk ke sistem perpajakan formal.

Baca Juga: Sempat Menguat di Pembukaan, IHSG Justru Berbalik Melemah

"Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant. Dan tentu kita terus punya PR bagaimana mendorong shadow economy," ujar dia.

Untuk memperluas basis pajak, DJP mengandalkan pendekatan dorongan perilaku atau nudging kepada wajib pajak, yang dilakukan lewat pengiriman surat maupun email blast.

"Alhamdulillah dengan email blast dan nudging melalui surat-surat kami, kami bisa menjangkau 241.387 wajib pajak. Nudging juga kami lakukan kepada wajib pajak dengan saldo tunggakan tahun berjalan. Ada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang kami nudge," kata Bimo.

Baca Juga: BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Selain melanjutkan upaya perluasan basis pajak, Bimo memastikan DJP akan terus mengawal program-program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna memastikan potensi penerimaan pajak dari program-program tersebut tetap terjaga dengan baik.

(Ditulis oleh  Zebita Rizqi Priyangga, mahasiswa magang dari Univiersitas Negeri Yogyakarta)

Editor : Mahfud
mentri keuangan Mbg dirjen pajak pajak