Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PKL di Kota Kediri Masih Membandel, Nekat Buka Lapak di Atas Trotoar

Ayu Ismawati • Jumat, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB

 

LARANGAN PKL: Pemkot Kediri memasang banner peringatan untuk tidak berjualan di trotoar dan di tepi jalan.
LARANGAN PKL: Pemkot Kediri memasang banner peringatan untuk tidak berjualan di trotoar dan di tepi jalan.

KEDRI, JP Radar Kediri- Pemerintah Kota Kediri mulai menertibkan PKL yang berjualan di ruas jalan. Setelah dikeluarkannya aturan zonasi waktu, masih ada PKL yang membandel. 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Rice Oryza Nusivera mengatakan, pihaknya telah memberi teguran untuk PKL yang masih nekat buka. 

Baca Juga: Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

“Kami berikan toleransi maksimal hari Kamis (22/5) itu sudah berpindah di area yang sudah disiapkan,” ucap Riris. Nantinya, untuk PKL yang bandel akan dibina dan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Kalau memang tetap membandel, itu sudah ranahnya Satpol PP. Nanti Satpol PP selaku penegak perda yang akan memberikan surat peringatan kepada PKL-PKL yang belum mematuhi kebijakan dari pemerintah kota,” terangnya, ditemui di posko pengawasan penataan PKL Jalan Pattimura kemarin.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

Meski masih ada yang membandel, Riris melihat mayoritas PKL yang berjualan di Jalan Patimura Kota Kediri itu sudah melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. Untuk PKL yang berjualan di luar pukul 17.00 – 00.00 sudah bergeser ke dalam gang.

“Kami bersama Satpol PP sudah melakukan pemantauan. Rata-rata sudah menempati area-area yang disiapkan Pemkot Kediri. Jadi lebar 7 meter, dan yang ke arah bahu jalan maksimal 2 meter,” ucap Riris.

Baca Juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!

Adapun ruas jalan di timur simpang empat pegadaian hingga simpang empat Reco Pentung, sepenuhnya dilarang dijadikan tempat berjualan. Beberapa PKL di sana meminta waktu untuk menyiapkan tempat baru.

Untuk diketahui, posko pengawasan yang dibentuk Disperdagin Kota Kediri akan berlangsung hingga Jumat (23/5) mendatang. Setelah itu, patroli rutin untuk pengawasan akan dilakukan oleh dinas terkait. Baik dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, maupun Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Pengguna QRIS di Kediri dan Wilayah Mataraman Meledak, BI Kediri Sebut Nilai Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

Diberitakan sebelumnya, para PKL di Jalan Pattimura akan ditata berdasarkan zonasi waktu. Merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

PKL boleh berjualan mulai pukul 17.00 – 00.00. Di luar zonasi waktu itu, bahu jalan dan trotoar di jalan itu harus bebas dari PKL. Sebelum melaksanakan aturan itu, sebelumnya para pedagang juga sudah dikumpulkan dan diberi sosialisasi pada 28 April lalu, di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#buka lapak #trotoar #tepi jalan #berjualan #pkl #kota kediri