TANJUNGANOM, JP Radar Nganjuk-Benda bersejarah kembali ditemukan di Desa Demangan, Tanjunganom. Kemarin giliran dandang dan timba kecil yang terbuat dari perunggu yang ditemukan di sana. Dua benda yang dempet akibat faktor alam itu pun dibawa ke museum Anjuk Ladang.
Selain dua benda tersebut, Kasi Sejarah, Seni Tradisi, Museum, dan Kepurbakalaan Disparporabud Amin Fuadi juga membawa fragmen keramik dan gerabah. “Ada tutup kendi bermotif ,” ujar Amin sembari menunjukkan fragmen yang dimaksud.
Amin menjelaskan, dandang dan timba itu merupakan satu kesatuan. Biasanya digunakan sebagai alat untuk memasak. Pria yang tinggal di Kelurahan Mangundikaran, Kota Nganjuk ini menyebut alat rumah tangga itu merupakan buatan lokal. Dilihat dari bahannya, dua peralatan itu menunjukkan kemajuan abad ke-14 . “Masa Majapahit pertengahan sampai akhir sudah mengenal logam,” lanjutnya.
Untuk diketahui, keberadaan dandang dan timba dari perunggu itu merupakan temuan kesekian kali dari Desa Demangan. Sebelumnya, warga pernah menemukan berbagai jenis benda-benda bersejarah lain yang lantas dijual ke luar Nganjuk.
Temuan dandang dan timba kemarin menurut Amin juga sempat hendak dijual. Tetapi, kolektor agaknya tidak berminat hingga dilaporkan ke
disparporabud.
Adalah Sutikno, warga setempat yang menemukan perkakas dapur tersebut dua minggu lalu. “Sepertinya tidak laku dijual, karena itu kami baru dikabari,” terang Amin sambil tersenyum.
Dia menyayangkan masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya penyelamatan benda bersejarah. Padahal aturannya sudah jelas. Yakni, melarang siapapun memperjualbelikan benda cagar budaya. Ancaman bagi mereka yang melanggar adalah pidana penjara.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Hukuman paling ringan satu tahun dan setinggi-tingginya 15 tahun. Atau denda sekurang-kurangnya Rp 500 juta dan maksimal Rp 2 miliar. “Kedepan harusnya sudah ada kesadaran bersama,” tandas Amin.
Editor : adi nugroho