Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dari Diskusi Serba-serbi Pemberlakukan KUHP dan KUHAP Baru Jawa Pos Radar Kediri (3) : Korupsi Tidak Lagi Masuk Extraordinary Crime, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 12 Mei 2026 | 06:22 WIB
Salah satu mahasiswa yang menyoroti perubahan tindakan korupsi dari extraordinary crime menjadi ordinary crime. (Wahyu Adji/JPRK)
Salah satu mahasiswa yang menyoroti perubahan tindakan korupsi dari extraordinary crime menjadi ordinary crime. (Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Pemberlakuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru menuai reaksi yang luas dari masyarakat.

Salah satunya terkait tindakan korupsi yang tak lagi masuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

          Berdasar KUHP lama, tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk extraornidary crime mendapat perhatian khusus.

Termasuk ada batasan hukuman minimal empat tahun penjara. Tindak pidana korupsi ini dianggap memiliki dampak masif, terorganisasi, dan melanggar HAM. 

Beberapa pertimbangan itu membuat penanganan kasusnya dilakukan secara khusus. Di luar hukum pidana umum.

Namun semuanya berubah di KUHP baru. Batas minimal hukuman penjara diturunkan dari empat tahun menjadi dua tahun.

Baca Juga: Dari Diskusi Serba-Serbi Pemberlakukan KUHP dan KUHAP Baru Jawa Pos Radar Kediri (1) : Beberapa Pasal Dinilai Batasi Kebebasan Bersuara Masyarakat

Perubahan itu memunculkan pertanyaan, Apakah fokus pemerintah dalam menindak kasus korupsi saat ini berbeda dengan dulu? Menjawab hal itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Khairul meminta masyarakat tidak membaca aturan dengan melihat minimal atau maksimalnya masa hukuman.

“Tapi lebih kepada apa yang terjadi. Dalam KUHP yang baru terdapat penjelasan pedoman pemidanaan yang sangat banyak termasuk alasan pemberatan,” ujar Khairul.

Alasan pemberatan dalam KUHP baru memang dijelaskan secara rinci. Yang pertama, jika dilakukan oleh pejabat. Kedua, meresahkan dan merugikan perekonomian atau keuangan negara.

Baca Juga: Tiga Bulan KUHP Baru, Lapas Kediri Masih Overload, Ini Alasannya!

“Bahkan salah satu perbuatan yang tidak bisa mendapatkan pemaafan hakim apabila perbuatan itu meresahkan dan merugikan keuangan atau perekonomian negara,” imbuhnya sembari menyebut korupsi jadi salah satu tindakan dengan poin pemberatan yang sulit mendapat pemaafan.

Terkait perubahan dari extraordinary crime menjadi ordinary crime, menurut Khairul tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, dalam menangani perkara korupsi, hakim selalu melihat berdasarkan fakta dalam persidangan.

Apalagi, Mahkamah Agung memunculkan pedoman pemidanaan perkara korupsi. Di sana ada tabel yang berisi takaran-takaran bagaimana pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru

“Jadi tidak usah khawatir sebenarnya. Karena kedepannya hakim dalam melakukan tindakan pasti berdasarkan pedoman dan fakta persidangan. Mengingat hakim juga memiliki  kebebasan memerintahkan tindakan yang perlu dilakukan selanjutnya oleh aparat penegak hukum (APH) seperti polisi dan jaksa,” beber pria keturunan asli Bugis itu.

Sementara itu, Ketua Program Studi S2 Hukum Universitas Islam Kediri (Uniska) Nurbaedah menyebut, perubahan dari extraordinary crime menjadi ordinary crime ini hanya mengenai istilah.

“Namun pada pokoknya kejahatan korupsi tetap harus dihukum dengan keras dan tegas,” tandasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru

Karenanya, menurut Nurbaedah perlu peran aktif dari masyarakat untuk selalu melaporkan dan mengawal proses hukum tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di sekitarnya. Sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. (la/ut)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#KUHP DAN KUHAP BARU #KETUA PN KEDIRI #extraordinary crime #sulit mendapat pemaafan hakim #korupsi