KEDIRI, JP Radar Kediri - Dalam KUHP terbaru, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Melainkan pidana khusus atau alternatif. Membuka celah bagi terpidana untuk memperbaiki diri.
Perubahan poin hukuman mati menjadi salah satu yang menarik perhatian dalam diskusi Jumat (8/5) lalu. Memantik pertanyaan mahasiswa yang hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Jawa Pos Radar Kediri itu.
“Tadi disampaikan bahwa pidana mati ini bukan lagi pidana pokok melainkan pidana khusus. Yang saya soroti dalam pasal 100 KUHP baru menyebutkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa. Bagaimana cara menentukan hal tersebut,” tanya Ahmad, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska).
Nurbaedah, narasumber yang juga ketua program studi S2 Hukum Uniska itu membenarkan. Jika pidana mati bukan lagi pidana pokok.
“Pidana mati menjadi pidana khusus yang artinya diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Nurbaedah.
Menurutnya, pemberlakuan pidana mati ini juga bergantung pada tiga hal. Pertama, substansi, berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku. Kedua, lembaga atau institusi, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) dan terkait bagaimana pelaksanaanya. Ketiga, yaitu budaya penegakan hukum selama ini.
“Dalam penegakan hukum ketiga hal tersebut saling berkaitan. Sehingga harus saling bersinergi,” imbuhnya.
Baca Juga: Aturan Hukum Baru Lebih Menjunjung Tinggi HAM, Ini Poin Yang Wajib kamu Ketahui!
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Khairul menyebut jika dulu banyak yang dijatuhkan pidana mati prosesnya lama. Dari kasus tersebut munculah masa uji coba selama 10 tahun.
“Sampai sekarang detailnya memang belum dijelaskan. Namun intinya dengan aturan baru ini upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya,” imbuhnya.
Menurut pria keturunan Bugis itu, pidana mati sebenarnya masih dimungkinkan. Sepanjang kasus pidana yang dilakukan memang mengarah pada hukuman tersebut.
Baca Juga: Tiga Bulan KUHP Baru, Lapas Kediri Masih Overload, Ini Alasannya!
Ditanya terkait takaran memberikan vonis hukuman mati, Khairul menerangkan jika bergantung pada fakta persidangan. Utamanya keadaan yang memberatkan dan meringankan.
“Takaran memberikan hukuman mati dilihat dari keadaan yang memberatkan dan meringankan. Misalnya korbannya banyak,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait masa uji coba 10 tahun ini menurutnya, untuk memberikan terdakwa kesempatan bertaubat dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru
“Allah saja maha pemaaf. Maka kami sebagai manusia juga harus memberikan kesempatan mereka (terdakwa, Red) untuk berbuat lebih baik,” pungkasnya.
Ya selama masa percobaan, terpidana diberi kesempatan untuk menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. Apabila dalam jangka waktu tersebut terpidana berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Editor : Andhika Attar Anindita