Cek Daftar Tarif Listrik 19-25 Oktober 2026: Pastikan Daya Rumah Tetap Aman

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:43 WIB
Tarif listrik PLN per kWh Oktober 2026
Tarif listrik PLN per kWh Oktober 2026

JP Radar Kediri – Kabar baik bagi masyarakat luas. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan. Artinya, besaran tarif yang berlaku pada periode 19 hingga 25 Oktober 2026 ini masih sama persis dengan bulan-bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika global. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merinci, kebijakan tarif tetap ini mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi serta 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Bagi pelanggan nonsubsidi, penyesuaian tarif sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro yang fluktuatif, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). Karena kondisi tersebut dinilai masih terkendali, tarif listrik diputuskan tidak naik.

Dengan kepastian ini, masyarakat dapat dengan lebih tenang menghitung perkiraan pengeluaran bulanan rumah tangga tanpa khawatir lonjakan biaya tak terduga.

Baca Juga: Cek Tarif Listrik PLN per kWhTerbaru 17 Agustus 2026 HUT ke-81 RI

Rincian Lengkap Daftar Tarif Listrik PLN (19-25 Oktober 2026)

Berikut adalah daftar tarif per kWh (kilowatt-hour) berdasarkan golongan pelanggan yang berlaku pekan ini:

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi

R-1/TR (450 VA): Rp415 per kWh

R-1/TR (900 VA): Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR (900 VA): Rp1.352 per kWh

R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR (3.500 – 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Pelanggan Industri

I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh

5. Tarif Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (PJU)

P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, dan TT (Berbagai tingkat tegangan): Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

S-1/TR (450 VA): Rp325 per kWh

S-1/TR (900 VA): Rp455 per kWh

S-1/TR (1.300 VA): Rp708 per kWh

S-1/TR (2.200 VA): Rp760 per kWh

S-1/TR (3.500 VA – 200 kVA): Rp900 per kWh

S-2 (di atas 200 kVA): Rp925 per kWh

Tips Mengelola Penggunaan Listrik Mingguan

Agar tagihan listrik Anda tetap terkontrol meskipun tarif tidak naik, pastikan untuk selalu memantau pemakaian alat elektronik berdaya besar seperti AC, mesin cuci, dan pompa air. Manfaatkan token atau pembayaran pascabayar sesuai dengan kapasitas daya rumah agar aktivitas harian tetap berjalan lancar tanpa kendala.

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
daftar taris listrik Daftar Tarif Listrik 19-25 Oktober 2026 daftar tarif listrik pln tarif listrik pln tarif listrik