KPM Desil 1-4 Berpeluang Mendapat Bansos Beras Tambahan hingga Akhir 2026

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:20 WIB
KPM menerima Bansos PKH BPNT (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/NZ.)
KPM menerima Bansos PKH BPNT (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/NZ.)

JP Radar Kediri - Kabar baik dating bagi Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN.

Pemerintah disebut Kembali menyalurkan bantuan pangan tambahan berupa beras sebanyak 30 kilogram bagi masyarakat yang berada dalam kelompok desil rendah di sejumlah wilayah Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Diary Bansos. Penyaluran bantuan beras tersebut dikabarkan akan terus dilaksanakan hingga penghujung 2026, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kemensos Terangkan 8 Penyebab Bansos Belum Cair Meski Masuk Desil Bawah

Untuk mendukung kelancaran program, Perum Bulog akan berupaya memastikan proses penyaluran bantuan pangan tambahan sepanjang 2026 dapat berjalan dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria dan benar-benar membutuhkan.

Masyarakat yang tercatat sebagai penerima nantinya akan memperoleh surat undangan resmi dari pemerintah. Surat tersebut perlu dibawa saat proses pengambilan bantuan di Lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Usul Jadi Penerima Bansos 2026, Sebanyak 4,5 Juta Keluarga Sudah Ajukan ke Kemensos

KPM yang telah mendapatkan undangan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penerima kemudian dapat mendatangi Lokasi penyaluran sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat undangan.

 Penyaluran umumnya dilakukan di balai desa atau kelurahan, kantor kecamatan, maupun lokasi lain yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bansos Tunai Direncanakan Pemerintah Cair Hingga Rp5,4 Juta, Lihat di cekbansos.kemensos.go.id

Saat pengambilan bantuan, penerima menyerahkan surat undangan beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas.

Dokumen tersebut akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian identitas dan data penerima.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan data yang sesuai, bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram dapat diterima oleh KPM untuk digunakan sesuai kebutuhan.

Penulis: Afif Muthoharoh

Kampus: UIN Syekh Wasil

Editor : Shinta Nurma Ababil
masyarakat dokumen kpm Desil bansos