JP Radar Kediri – Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mendaftarkan bantuan sosial (bansos) secara mandiri. Langkah ini menjadi bagian penting dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar distribusi bantuan bisa tepat sasaran.
Bagi Anda yang ingin mengusulkan diri atau tetangga yang kurang mampu untuk mendapatkan PKH, BPNT, maupun bantuan beras tahap 4, berikut adalah panduan lengkap dan praktis yang dirangkum dari kanal resmi Kemensos.
Baca Juga: Tercatat dalam Desil 4, Anggota DPR RI Eva Stefany Bantah Pernah Terima Bansos PKH
Panduan Lengkap Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Proses pengajuan ini memanfaatkan fitur "Usul" yang ada di dalam aplikasi resmi. Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebelum memulai.
1.Unduh Aplikasi Resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan lakukan registrasi dengan memasukkan data diri yang valid sesuai KTP, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, hingga lampiran swafoto memegang KTP.
3.Login ke aplikasi dengan menggunakan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
4.Pilih Menu "Usul". Fitur ini dirancang fleksibel, memungkinkan Anda mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga sekitar yang kondisinya dinilai layak menerima bantuan.
5.Lengkapi Data Calon Penerima. Masukkan seluruh informasi yang diminta secara jujur sesuai kondisi riil di lapangan. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses verifikasi.
6.Kirim Usulan. Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol kirim. Data Anda otomatis masuk ke dalam antrean pemutakhiran sistem pemerintah.
7.Bisa Ajukan Sanggah & Perubahan Data Desil
Baca Juga: 5 Jenis Bansos Cair Serentak Hingga Akhir September 2026, Simak Rincian dan Besarannya
Situs resmi Cek Bansos menegaskan bahwa kategori desil bersifat dinamis. Jika data yang tercatat meleset dari kondisi nyata, masyarakat bisa mengajukan koreksi lewat kantor desa/kelurahan, dinas sosial, atau langsung melalui aplikasi.
Nantinya, perhitungan ulang akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.
Sebagai acuan, kelompok desil 1 hingga 4 (40% lapisan masyarakat terbawah) diprioritaskan masuk dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako).
Sementara itu, desil 5 diarahkan untuk usulan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Alternatif Jalur Offline Lewat Desa/Kelurahan
Kendala sinyal atau gagap teknologi? Jangan khawatir. Bagi warga yang kesulitan mengoperasikan gawai atau aplikasi, pemerintah tetap membuka jalur konvensional. Anda bisa mendatangi langsung kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk dibantu proses pemutakhiran datanya oleh petugas.
Setelah proses pengajuan selesai—baik secara online maupun offline—warga dapat memantau status kelayakan secara berkala melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Status desil dan kepesertaan bansos Anda akan terus diperbarui seiring berjalan nya verifikasi pemerintah.
Editor : Shinta Nurma Ababil