JP Radar Kediri – Baru-baru ini muncul kabar bahwa dana bantuan sosial (bansos) dipotong untuk keperluan makan bergizi gratis (MBG).
Menanggapi hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa informasi soal jatah bantuan sosial (bansos) dikurangi dan dialihkan untuk program MBG tidaklah benar.
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, mempertegas bahwa kabar pembatasan dana bantuan sosial untuk dialigkan ke program MBG tidaklah benar.
“Pemerintah menerapkan desil dalam rangka menekan bansos agar bansosnya dikurangi, mau dipindah ke MBG. Apakah benar? Tidak”, ujar Andy dalam dialog di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jakarta, dikutip Minggu (13/9).
Andy mengatakan, bahwa bantuan sosial kuotanya tetap, tidak ada pengurangan. Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 18 juta, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) 96 juta.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Terbaru Lewat Situs BPS dengan Klik dtsen-form.bps.go.id
Ia menjelaskan, pemerintah melakukan pemutakhiran penerima dengan mengalihkan bantuan dari masyarakat yang berada di desil 5 hingga 10 kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
“Cuma mereka yang dulu menerima di Desil 10, Desil 6, Desil 7, kita pindah ke mereka yang ada di Desil 1, 2, 3,” ujarnya.
Andi mengatakan, proses pemutakhiran tersebut membuat penerima bansos pada 2026 semakin terkonsentrasi pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Untuk 2026 ini sudah tidak ada lagi mereka yang berada di desil 5 sampai desil 10 yang menerima PKH dari masyarakat. Semuanya mereka sudah ada di desil 1 sampai 4. BPI juga demikian, bertahap,” ucapnya.
Andi menjelaskan, pemutakhiran data penerima bansos dilakukan karena selama ini sejumlah program bantuan belum bisa maksimal.
Salah satu penyebabnya adalah masih adanya penyaluran bansos yang tidak tepat sasara
Program BPNT saat ini dialokasikan Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau disalurkan senilai Rp600.000 per triwulan, sedangkan untuk PKH besaran bantuan disesuaikan berdasarkan komponen keluarga per tahap (triwulan), meliputi ibu hamil/nifas Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun), anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Baca Juga: Desil 1-4 Terima Bansos Beras 30 Kg dari Pemerintah untuk Periode Oktober hingga Desember 2026
Siswa SD atau sederajat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun), siswa SMP atau sederajat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun), siswa SMA atau sederajat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun), lanjut usia (60 tahun ke atas) Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun) dan penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Kemensos memastikan besaran bansos belum perlu dinaikkan meski terjadi fluktuasi harga barang kebutuhan pokok di pasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin, mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat skema bantuan yang diterima masyarakat penerima manfaat tidak hanya bersumber dari Kemensos.
"Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya ya, karena sekali lagi tadi (bansos) tidak hanya yang dari kita," kata dia.
Nominal nilai bansos tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2020 dan diperbarui melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan Surat Keputusan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Program Sembako/BPNT Maret 2021.
Saifullah menjelaskan bahwa selain bantuan dari Kemensos, pemerintah juga menyalurkan berbagai program bantuan dan subsidi sosial lain melalui Bappenas, Bulog, hingga pemerintah daerah.
Editor : Shinta Nurma Ababil