JP Radar Kediri – PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara menanggapi isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU. Perusahaan memastikan aturan tersebut bukanlah kebijakan nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa wacana tersebut murni inisiatif pengawasan lokal yang diuji coba di wilayah Sumatera Selatan.
"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," kata Kitty melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia mengakui informasi yang kadung menyebar luas itu memicu keresahan sekaligus ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2026 untuk Wilayah Jawa Timur
Menanggapi respons publik tersebut, manajemen langsung mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan pembatalan uji coba di lapangan.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," ujar Kitty.
Ke depan, Pertamina memastikan setiap kebijakan penyaluran energi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan dikonsultasikan secara matang. Koordinasi ketat akan dilakukan bersama regulator seperti BPH Migas, pemerintah daerah, hingga para pemangku kepentingan terkait.
Perketat Pengawasan SPBU
Di sisi lain, upaya menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran terus digenjot melalui pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga bahkan telah menjatuhkan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru per 25 Agustus 2026, Ada yang Turun?
Sanksi tegas pun disiapkan bagi SPBU nakal yang terbukti melanggar aturan. Mulai dari surat peringatan tertulis, skorsing operasional, hingga ancaman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Langkah ini dijalankan berdampingan dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain pengawasan konvensional di lapangan, Pertamina terus memaksimalkan sistem digital melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Langkah ini dinilai efektif untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Editor : Shinta Nurma Ababil