JP Radar Kediri – Desil sebagai pemeringkatan kesejahteraan atau yang kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penentu utama apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan atau justru tersingkir secara otomatis.
Pemerintah kembali menegaskan arah penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun ini.
Fokus utama anggaran dipatok ketat bagi masyarakat yang berada di kelompok rentan hingga prasejahtera.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Kediri hingga Cara Ajukan Bantuan Modal dari Pemkot
Desil 6-10 Bisa Daftar Bansos?
Secara umum, masyarakat yang berada di Desil 6 hingga 10 tidak menjadi prioritas atau sasaran utama untuk pendaftaran dan penerimaan bansos reguler (seperti PKH atau BPNT).
Berdasarkan sistem pemeringkatan kesejahteraan sosial (seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional/DTSEN), pembagian kelompok yang jadi prioritas adalah Desil 1–4 yang didalamnya kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin. Ini adalah prioritas utama penerima bansos reguler (seperti PKH dan BPNT).
Kondisi Ekonomi Tak Sesuai Data Desil? Begini Cara Menurunkannya
Perubahan Desil Bansos dilakukan melalui proses usul dan verifikasi data oleh pemerintah daerah.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
-Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-Mengajukan usulan perbaikan atau pembaruan data sosial ekonomi.
-Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
-Hasil verifikasi akan diteruskan ke sistem DTSEN untuk diperbarui apabila memenuhi ketentuan.
Baca Juga: cekbansos.kemensos.go.id Agustus 2026, Intip 6 Bansos Cair Triwulan 3
Data tersebut membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Berikut pembagian desil DTSEN:
Desil 1: Sangat miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Data DTSEN ini gabungan dari data DTKS, Regsosek, dan P3KE. Dipadankan langsung dengan data kependudukan resmi.
Dimutakhirkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegunaan Utama Acuan penyaluran program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT).
Dasar perencanaan kebijakan pembangunan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Evaluasi program subsidi pemerintah agar lebih akurat dan transparan Data Desil Penerima Bansos BPNT, PKH, PIP dan Beras 10 Kg.
Pada 2026, pemerintah memprioritaskan penyaluran bansos kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Apabila masyarakat merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, perubahan desil tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui website.
Syarat Penerima Bansos 2026
-Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
-Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
-Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-Masuk kategori keluarga miskin atau rentan.
-Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI maupun Polri.
-Tidak menerima bantuan serupa yang menyebabkan penerima menjadi tidak memenuhi ketentuan program.