Usai Mundur dari Gubernur BI, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo Terkait Kasus CSR

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:11 WIB
 Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Istimewa)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Istimewa)

JP Radar Kediri – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Pertanyaan ini disampaikan KPK hanya sehari setelah Perry resmi mundur dari jabatan Gubernur BI pada Senin (27/7/2026).

Rencana pemanggilan tersebut disebut penting bagi KPK sebagai bagian dari upaya mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Harta Kekayaan Perry Warjiyo Tembus Rp 80,5 Miliar, Eks Gubernur BI yang Pilih Mundur dari Jabatan

"Pemanggilan Saksi Berdasarkan Kebutuhan Penyidik"

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap seorang saksi murni didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Breaking News! Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI Usai 7 Tahun Menjabat, Siapa Penggantinya?

Budi menegaskan bahwa wacana pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo bukanlah langkah yang tiba-tiba muncul begitu saja usai pengunduran dirinya. Ia mengungkapkan, penyidik KPK sebelumnya telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Perry di Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024.

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ucapnya.

Budi memastikan bahwa penyidik akan terus mengungkap secara terang pengembangan kasus dugaan korupsi ini, yang sejauh ini telah menjerat dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heru Gunawan.

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," tegasnya.

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

Editor : Shinta Nurma Ababil
Perry Warjiyo Perry Warjiyo Mundur Gubernur BI dugaan korupsi kpk