Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

OJK dan BI Usul Pelaku Usaha PFII Dilarang Himpun Dana Masyarakat Domestik

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam (8/7/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam (8/7/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JP Radar Kediri – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak diperkenankan menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Tes Urine Pengemudi Hyundai Palisade, Begini Hasilnya

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC). Menurutnya, pembatasan ini diperlukan agar PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, sekaligus mencegah terjadinya crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional

Cegah PFII Jadi Pesaing Perbankan Domestik

OJK memandang, pengembangan PFII sebagai pusat finansial internasional perlu tetap berjalan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, kegiatan jasa keuangan di kawasan PFII diharapkan tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional, bukan menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.

Usai RDPU, saat menjawab pertanyaan wartawan, Dian Kembali menegaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. Ia menjelaskan, pelaku usaha di PFII semestinya tidak menghimpun dana dari masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah NKRI, karena berpotensi mengalihkan dana dari sektor jasa keuangan domestik ke kawasan tersebut. Risiko ini dinilai akan semakin besar apabila PFII menawarkan berbagai insentif, misalnya fasilitas perpajakan.

“Apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in. Dalam pengertian, kita menarik dana masuk ke dalam, kemudian dana ini dipakai pembiayaan pembangunan di kita,” jelas Dian.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Terbaru 2026 untuk Fresh Graduate S1, Golongan 1 Dapat Hingga Rp2.901.400

BI Usulkan Kejelasan Aturan Sistem Pembayaran

Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia turut mengusulkan kejelasan pengaturan terkait tiga aspek sistem pembayaran, yakni penggunaan valuta asing (valas), penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, dan pembawaan uang kertas asing (UKA).

BI juga menyatakan dukungannya terhadap pengaturan yang melarang pelaku usaha di PFII menghimpun dana dari NKRI serta melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar kawasan PFII.

“Usulan ini diajukan untuk stabilitas penguatan operasionalitas PFII supaya tetap berdaya saing tinggi dengan tetap menjaga sistem pembayaran Indonesia,” kata Kepala Departemen Hukum BI Rika S. Dewi.

Baca Juga: Heboh! Camat Boyolali Diduga Kirim Video Syur ke Eks Karyawati, Berdalih Salah Kirim

Selain itu, BI turut mengusulkan agar RUU PFII memberikan kejelasan mengenai penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk apakah kawasan tersebut nantinya akan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada atau membangun sistemnya sendiri.

Aturan Uang Kertas Asing Tetap Ikuti Hukum Indonesia

“Pengaturan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BI dan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta otoritas sektor keuangan dalam menjaga sistem keuangan,” jelas Rika.

Terkait pembawaan uang kertas asing, BI menegaskan bahwa selama proses pembawaan uang kertas asing dari luar wilayah Indonesia ke PFII, atau sebaliknya, dilakukan melalui pelabuhan atau bandara udara di wilayah Indonesia, maka ketentuannya tetap megikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Wisuda 53 Siswa, Lulusan Aero Training Centre Kediri Jadi Rebutan Industri

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PFII #RUU PFII #jasa keuangan #OJK #bank Indonesia