JP Radar Kediri – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya bergantung pada gaji pokok. Ada struktur Take Home Pay (THP) yang membuat pundi-pundi rupiah yang diterima setiap awal bulan menjadi sangat menggiurkan.
Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa penghasilan PNS hanya terpaku pada gaji pokok yang tertera di peraturan pemerintah. Faktanya, THP atau total uang yang masuk ke rekening setiap bulannya adalah hasil gabungan dari beberapa komponen.
Secara sederhana, rumus perhitungan THP PNS adalah sebagai berikut:
Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Melekat - Potongan Wajib
Komponen tunjangan inilah yang kerap mendongkrak angka akhir pendapatan bulanan seorang ASN menjadi sangat fantastis. Sementara itu, potongan wajib biasanya meliputi iuran jaminan pensiun dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji PNS 2026: Menkeu Minta Tambahan Waktu, Cek Fakta dan Aturan Lengkapnya!
Rincian Gaji PNS Terbaru 2026
Adapun besaran gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca Juga: Viral Karyawan Kopdes Merah Putih Terima Gaji hanya Rp76.000, Begini Kronologinya
Deretan Tunjangan PNS yang Bikin Kantong Tebal
Mengutip informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), daya tarik utama penghasilan ASN justru terletak pada berbagai tunjangan penyertanya. Berikut adalah rincian tunjangan yang berhak diterima oleh PNS:
-Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk pasangan sah. Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
-Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak). Syaratnya: anak belum berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan mandiri.
-Tunjangan Pangan (Beras): Diberikan dalam wujud fisik 10 kg beras per orang setiap bulan, atau bisa diuangkan senilai Rp7.242 per kilogram untuk pegawai beserta anggota keluarga tertanggung.
-Tunjangan Jabatan: Terbagi menjadi tunjangan struktural (untuk pejabat dalam hierarki organisasi), tunjangan fungsional (untuk keahlian khusus seperti guru, auditor, tenaga medis), dan tunjangan umum (bagi PNS pelaksana yang tidak memegang jabatan struktural/fungsional).
-Tunjangan Wilayah & Risiko: Tunjangan khusus ini disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah (misal: Papua atau daerah terluar) dan tunjangan risiko bagi profesi berbahaya seperti pekerja radiasi atau tim SAR.
-Uang Makan Harian: Dihitung berdasarkan kehadiran fisik. Golongan I dan II mendapat Rp35.000/hari, Golongan III Rp37.000/hari, dan Golongan IV Rp41.000/hari (belum dipotong pajak penghasilan).
-Tunjangan Kinerja (Tukin): Ujung Tombak Penghasilan PNS
Dari semua komponen di atas, Tunjangan Kinerja (Tukin) atau yang di tingkat daerah sering disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah penyumbang terbesar dalam THP. Besaran Tukin sangat bervariasi karena dihitung berdasarkan evaluasi kelas jabatan (grade) dan pencapaian kinerja bulanan. Untuk TPP di daerah, penilaiannya juga mencakup beban kerja, kondisi tempat tugas, hingga kelangkaan profesi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil