Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS Juli 2026, Ada Perubahan?

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri – Jelang memasuki bulan Juli 2026, taka da salahnya para pensiunan melihat kembali rincian gaji pensiunan PNS 2026. Gaji pensiun merupakan salah satu hak yang diterima pegawai negeri setelah memasuki masa purnatugas. 

Dipastikan, gaji pensiunan PNS Juli 2026 cair di awal bulan yakni tanggal 1. PT Taspen memastikan tidak ada keterlambatan. Melalui informasi resmi di kanal digitalnya, PT Taspen menegaskan bahwa distribusi gaji pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1 di awal bulan.

Hingga saat ini, nominal gaji pensiunan diberikan sesuai aturan resmi pemerintah, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Meski banyak spekulasi beredar mengenai kenaikan gaji pensiun menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif. 

Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji bagi ASN aktif tidak secara otomatis menaikkan gaji pensiunan secara bersamaan.

Hingga detik ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian atau rapel gaji bagi pensiunan untuk tahun 2026. Kenaikan signifikan terakhir tetap pada angka 12% yang terjadi pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Tiap Golongan Hingga Tunjangannya

Rincian gaji pensiunan PNS 2026

Dikutip dari Dealls, besaran gaji pensiun PNS terbaru 2026 tetap mengikuti kisaran yang ditetapkan dalam regulasi tersebut, dengan pembagian berdasarkan golongan I hingga IV.

Gaji pensiun PNS golongan I (lulusan SMP/sederajat hingga SMA awal sebelum naik pangkat)

Golongan IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200

Golongan IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300

Golongan IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200

Golongan ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700

Gaji pensiun PNS golongan II (lulusan SMA/SMK, D1, hingga D3)

Golongan IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900

Golongan IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800

Golongan IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700

Golongan IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800

Baca Juga: PP 8/2024, Cek Tabel Gaji Pensiunan PNS Juli 2026

Gaji pensiun PNS golongan III (lulusan S1, serta sebagian D3 dan D4)

Golongan IIIA: Rp1.748.100–Rp3.558.800

Golongan IIIB: Rp1.748.100–Rp3.709.200

Golongan IIIC: Rp1.748.100–Rp3.866.100

Golongan IIID: Rp1.748.100–Rp4.029.600

Gaji pensiun PNS golongan IV (jabatan tertinggi di struktur kepangkatan PNS)

Golongan IVA: Rp1.748.100–Rp4.200.000

Golongan IVB: Rp1.748.100–Rp4.377.800

Golongan IVC: Rp1.748.100–Rp4.562.900

Golongan IVD: Rp1.748.100–Rp4.755.900

Golongan IVE: Rp1.748.100–Rp4.957.100

Tunjangan pensiunan PNS 2026

Selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:

-Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.

-Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).

-Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.

-Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #gaji pensiunan pns juli 2026 #nominal gaji pensiunan pns 2026 #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS