Rabu (10/9) lalu, Pemerintah Pusat mendatangi Kota Kediri. Tujuannya melakukan koordinasi percepatan operasional KKMP. Dalam pertemuan dengan seluruh pengurus 46 KKMP di Kota Kediri itu ada satu hal yang banyak dipertanyakan. Yaitu, soal pembiayaan.
Dalam pertemuan di Ruang Jayabaya itu, rombongan Kemenko Pangan membeberkan skema pembiayaan yang disiapkan. Yaitu dalam bentuk pinjaman atau kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bagi koperasi merah putih, baik di desa maupun kelurahan, bisa mengajukan pinjaman dengan maksimal nilai Rp 3 miliar. Bunganya, 6 persen per tahun. Sementara masa pengembaliannya enam tahun. Hal ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/2025.
Nah, plafon anggaran sebesar itu, tak menutup peluang terjadinya penyelewengan atau fraud. Lalu, bagaimana antisipasinya?
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim Kemenko Pangan Sugeng Santoso perlu peran otoritas perencanaan strategis nasional maupun daerah. Khususnya dalam menyelaraskan program prioritas nasional itu dalam perencanaan strategis daerah.
Dari situ, dia memastikan pemerintah– baik di Pusat maupun di daerah– sudah memikirkan mulai dari makro hingga operasionalnya. Termasuk di antaranya risiko bisnis, risiko operasional, dan risiko keuangan.
“Ada payungnya di perencanaan makro pun ada namanya MRPN (Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Red) lintas sektor untuk koperasi kelurahan atau desa merah putih ini,” tandasnya terkait mitigasi risiko yang dilakukan pemerintah.
Dalam PMK 49/2025, pada Pasal 5 disebutkan, jangka waktu pinjaman paling lama ditetapkan 72 bulan atau 6 tahun. Dengan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Kemudian Pasal 11 juga diatur tentang dukungan pengembalian pinjaman. Jika terjadi jatuh tempo angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil, maka bank akan menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran. Penjaminan kekurangan angsuran itu bersumber dari dana desa dan/atau dana alokasi umum (DAU) untuk wilayah kota.
Terkait upaya mitigasi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan pemilahan dilakukan sebagai upaya mitigasi di Kota Kediri. Sebab, yang mendapatkan prioritas pembiayaan melalui Himbara hanya yang tercatat sebagai Koperasi Merah Putih.
“Supaya tidak campur aduk,” tandasnya sembari menyebut, pengelolaan permodalan itu diserahkan kepada pengurus dengan menyesuaikan potensi wilayah masing-masing.
Terkait ketentuan dana penjamin yang berasal dari DAU, Bambang belum berkomentar banyak. Pihaknya memilih menunggu teknis arahan dari Pusat dalam menyikapi aturan tersebut. Sedangkan kebijakan menyikapi pengurus atau anggota yang menyeleweng akan diserahkan kepada mekanisme koperasi.
“Nanti juga tergantung dari pengurus yang lain. Karena ranah tertinggi kan di rapat anggota. Misal nanti ada fraud karena ada salah satu pengurus yang melakukan hal-hal merugikan, ya nanti tergantung pengurus dan anggota. Karena kan ada rapat anggota tahunan, rapat anggota luar biasa, dan sebagainya,” pungkasnya. (ayu isma/fud)
Editor : Mahfud