KEDIRI, JP Radar Kediri- Terkuaknya volume minyakita tidak sesuai label, membuat Pemkab Kediri rutin melakukan inspeksi di pasar tradisional. Kali ini, sasarannya ada di Pasar Mojo.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), inspeksi tersebut menggandeng anggota kepolisian. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim mendapatkan harga jual minyakita tidak sesuai di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
Kepala Disdagin Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, ada dua jenis minyakita yang jadi sampel. “Yang kemasan pouch dan botol,” jelasnya. Harga keduanya tidak sesuai HET.
Jika harga HET Rp 14 ribu, mayoritas masih seharga Rp 17 ribu. Dan itu ditemukan hampir di semua tempat. “Iya rata-rata di atas HET,” jelasnya.
Baca Juga: 16 Tahun Pimpin Bank Panin Kediri, Jadi ‘Senior’ di Dunia Perbankan
Alasan pedagang menjual di atas HET karena harga yang didapatkan dari distributor sudah di atas HET. Sekitar Rp 16 ribu. Sehingga, pedagang pun harus mengikut harga tersebut.
Jika pedagang menjual sesuai harga HET mereka akan rugi. Lantas bagaimana dengan volumenya? Tutik mengatakan, saat dilakukan pengecekan semuanya sesuai volume. Sesuai dengan label yang tertera satu liter.
Hasil pengujian menunjukkan 993 mililiter (ml). Sementara untuk kemasan plastic, hasil uji menunjukkan 995 ml.
“Itu masih dalam kategori batas kesalahan yang diizinkan. Jadi memenuhi syarat semua,” terangnya menyebut jika batas kesalahan yang tidak bisa dimaklumi sampai 15 ml.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian