Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Surati Perusahaan agar Segera Mencairkan THR

Ayu Ismawati • Kamis, 13 Maret 2025 | 18:22 WIB
Pengemudi ojek online (ojol)
Pengemudi ojek online (ojol)

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri mengawasi pencairan tunjangan hari raya (THR) sejumlah perusahaan di Kediri Raya.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, mereka menyurati perusahaan agar segera mencairkan THR dalam waktu dekat. Pun menegaskan agar tunjangan itu tidak dicicil.   

“Nanti (surat instruksi pencairan THR, Red) akan kami edarkan. Kami sudah mulai membuat surat (untuk disampaikan ke perusahaan, Red),” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priambodo.

Kabid Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinkop UMTK Rohmat Setyo Rianto menambahkan, pencairan THR bagi buruh atau pekerja tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu.

Kecuali pemberian bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek atau taksi online.

“Paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Berarti 24 Maret,” kata Rohmat mewanti-wanti.

Sesuai SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025, ada dua kriteria penerima THR. Pertama, pekerja atau buruh sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Buruh dengan masa kerjanya lebih dari 12 bulan secara terus menerus, besaran THR senilai satu bulan upah.

Untuk yang masa kerjanya di atas satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung dengan rumus masa kerja dikali nilai satu bulan upah dan dibagi 12.

“Untuk kategori buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, ini ada dua juga (kriterianya). Yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir,” urainya tentang komponen THR untuk klasifikasi pekerja borongan itu.

Rohmat juga mengingatkan agar perusahaan tidak menyicil THR. Melainkan harus dibayarkan oleh pengusaha secara penuh.

Terkait BHR, menurut Rohmat juga harus dicairkan paling lambat juga tujuh hari sebelum lebaran.

Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bisa mendapat bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Untuk yang di luar itu (kategori produktif dan berkinerja baik, Red), BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” tandasnya sembari menyebut BHR berbentuk uang tunai.

Rohmat mengingatkan agar pemberian BHR tidak menghilangkan bonus-bonus yang sebelumnya diterima ojol dan kurir online.

“Jangan sampai karena ada BHR, nanti (bonus kinerja lainnya, Red) dikurangi untuk membayarkan ini. Akhirnya perusahaan jadi sama saja nggak mengeluarkan apa-apa,” urai Rohmat.

Sayang, dinkop UMTK belum memiliki data jumlah warga Kota Kediri yang menjadi ojol atau kurir online.

Namun, untuk memastikan BHR bisa diterima mereka, pihaknya akan mengirimkan surat ke cabang-cabang perusahaan di Kota Kediri.

“Kami tahapannya masih mendata perusahaan. Karena online itu kan selama ini kalau kita tanyakan tentang tanggung jawab perusahaan seperti PP (peraturan perusahaan, Red) itu juga terpusat semua,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad menyebut pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR hari ini.

Dia meminta masyarakat yang terkendala pencairan THR untuk mengadu ke disnaker.

Ibnu menegaskan, teknis pencairan THR di perusahaan sektor formal sama dengan tahun lalu. Yang berbeda hanya pemberian BHR saja.

Khusus untuk BHR, menurut Ibnu harus diberikan pada semua kurir atau ojol. “Tanpa memandang agamanya apa. Semua dapat,” tegasnya.

Terkait kriteria kinerja baik yang menjadi pembeda besaran BHR, menurutnya yang mengetahui hal tersebut adalah operator aplikasi.

“Saat rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan itu sempat muncul pertanyaan tentang pengawasannya. Makanya nanti perlu ada bukti penilaian kinerja,” urainya. (ais/sad/ut)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #dinas koperasi #thr #tunjangan hari raya #jawapos #tenaga kerja #ojek online