Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ternyata Begini Cara Warga Kediri Klaim THR ASN dan Karyawan Swasta!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 19 Februari 2025 | 22:47 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

THR bagi ASN dan karyawan swasta dipastikan akan segera cair oleh Presiden Prabowo. Pengumuman tersebut telah disampaikan di hari Senin (17/2) pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Keputusan ini diambil untuk membantu karyawan ASN dan swasta dalam kebutuhan merayakan hari raya.

Mengutip Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca Juga: Jaksa Batal Tuntut Dua Perampok Minimarket di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri 

Lewat penetapan ini, pencairan THR karyawan diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Khusus bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. 

Pemberian tersebut diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025.

Pemerintah pusat menghimbau perusahaan untuk mematuhi aturan agar kesejahteraan karyawan terjamin.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2025, Hingga Cara Daftar SSCASN

Perbedaan Klaim THR Karyawan ASN dan Swasta

Klaim THR untuk ASN dapat dilakukan dengan alur pemberian dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Klaim pun tidak perlu diajukan secara aktif karena akan otomatis diberikan oleh instansi terkait. 

Aturan yang mengatur proses pemberian THR untuk ASN tercantum pada regulasi ASN dan peraturan pemerintah.

Sementara untuk karyawan swasta, pemberi THR adalah perusahaan. Sama seperti ASN, karyawan tidak perlu mengajukan klaim aktif. 

Namun, perlu diperhatikan jika THR tidak kunjung turun, maka perlu adanya komunikasi dengan bagian HRD.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan mengatur alur dari klaim THR untuk karyawan swasta.

Penulis: Laila Karima

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#thr #ekonomi #asn #karyawan